SLEMAN - Sidang pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian di Pengadilan Negeri (PN) Sleman sudah hampir mencapai episode terakhir.
Kedua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, sudah melewati berbagai agenda persidangan.
Mulai dari saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) ataupun saksi yang meringankan dari penasihat hukum (PH) keduanya.
Bahkan, barang bukti juga turut dihadirkan dalam persidangan.
Terakhir kalinya, Waliyin dan Ridduan menjalani sidang pada Kamis (18/1/2024) lalu yang agendanya pemeriksaan keduanya.
Keterangan dari keduanya menjadi sidang terakhir yang ditujukan untuk pembuktian.
Dalam sidang tersebut, Waliyin dan Ridduan meminta maaf di hadapan majelis hakim.
Bahkan, Waliyin sampai menangis sesenggukan karena sedihnya meratapi kasus yang dihadapinya.
Ketua majelis hakim perkara Waliyin dan Ridduan Cahyono menyampaikan, bila Waliyin sempat berkeinginan untuk melakukan bunuh diri karena sangat stres menghadapi tindakan yang menghilangkan nyawa Redho.
Kalau kemudian mengikuti proses kasus ini hanya melihat mutilasinya saja yang menghilangkan nyawa Redho.
Otomatis kedua terdakwa dilihat sebagai pembunuh berencana.
"Tetapi kami atas nama PH terdakwa Ridduan dan Waliyin, kami tidak meyakini sama sekali bahwa proses ini masuk dalam kategori Pasal 340 ataupun Pasal 338."
"Jadi tidak ada, ini murni lebih ke kelalaian saja yang mengakibatkan hilangnya nyawa," bebernya, Minggu (21/1/2024).
Dia menambahkan, niatan untuk menghilangkan nyawa ataupun melakukan penganiayaan berat sehingga sampai merampas nyawa korban.
Itu sama sekali tidak pernah terbersit di dalam benak kedua terdakwa.
Namun, Adi memastikan, apapun tuntutan dari JPU akan dihormatinya.
Menurutnya, tidak ada tuntutan secara detail yang diharapkannya.
Tetapi, tentu akan tetap melakukan pembelaan dengan semaksimal mungkin yang akan berbeda pandangan dari JPU.
"Pada sidang terakhir, secara terang benderang sudah disampaikan bahwa murni BDSM yang dilakukan oleh korban dan pelaku murni karena memang mereka ini mencintai satu kekerasan saja," ungkapnya.
Bahkan tidak ada niatan untuk menyakiti sama sekali dalam artian menganiaya korban.
Adi menyebut, karena sakit yang dimaksud di sini adalah sakit yang memang sama-sama dikehendaki atau berdasarkan konsensus. (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin