Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Undang Wajib Pajak, BKAD Sleman Sosialisasikan Peraturan Baru Pajak dan Retribusi Daerah

Iwan Nurwanto • Kamis, 16 November 2023 | 17:52 WIB

Suasana sosialisasi tentang peraturan baru pajak dan retribusi daerah kepada wajib pajak di kabupaten Sleman. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh BKAD Sleman, Kamis (16/11). Iwan Nurwanto
Suasana sosialisasi tentang peraturan baru pajak dan retribusi daerah kepada wajib pajak di kabupaten Sleman. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh BKAD Sleman, Kamis (16/11). Iwan Nurwanto

SLEMAN - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman melaksanakan sosialisasi peraturan baru tentang kebijakan pajak dan retribusi daerah, Kamis (16/11).

Kegiatan tersebut turut mengundang seluruh wajib pajak di kabupaten Sleman secara bertahap.

Kepala BKAD Sleman Haris Sutarta mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya peraturan pemerintah pusat.

Yakni Undang-undang No. 1 tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah) dan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).

Haris menjelaskan, peraturan pemerintah pusat nantinya akan diterapkan di tingkat kabupaten dengan penyusunan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup).

Hal itulah yang mendasari pihaknya untuk mensosialisasikan kepada wajib pajak di kabupaten Sleman. Sehingga dapat memahami tentang peraturan baru tersebut.

Menurut dia, sampai saat ini pemkab telah menyelesaikan rancangan perda-nya dan telah menyusun perbup-nya.

Namun untuk bisa diterapkan, Pemkab Sleman harus melakukan harmonisasi dengan Direktorat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 

"Untuk mengejar waktu supaya bisa segera diterapkan, maka kami juga lakukan sosialisasi kepada wajib pajak secara bertahap. Kami undang 50 wajib pajak dalam setiap kegiatannya," ujar Haris saat ditemui di ruangannya, Kamis (16/11).

Haris menyebut, terkait dengan pelaksanaan peraturan pajak daerah dan retribusi daerah yang selama ini berlaku. Menurutnya sudah berjalan sangat baik.

Namun karena adanya undang-undang baru maka pemerintah dan wajib pajak harus menyesuaikan beberapa hal. Salah satunya adalah dalam hal teknis pelaksanaannya.

Dia pun berharap, dengan sosialisasi tersebut nantinya para wajib pajak di Sleman bisa memahami apa saja hal-hal yang berubah.

Sehingga kemudian ketika diterapkan sektor pajak dan retribusi daerah bisa tetap berjalan optimal.

"Kemungkinan ada beberapa teknis yang berubah,  sehingga harus kita sosialisasikan agar wajib pajak memahami apa saja regulasi-regulasi baru," terang Haris. (inu)

Editor : Bahana.
#BKAD #Sleman #peraturan #Pajak