SLEMAN - Aksi tawuran pelajar digagalkan polisi yang rencananya akan beraksi di wilayah Mlati pada Sabtu (14/10) dini hari. Puluhan pelajar sempat diamankan pihak kepolisian, dan senjata tajam (sajam) jenis celurit ikut disita.
Kapolsek Mlati Kompol Martinus Griavinto menyampaikan, tidak ada korban atas peristiwa tersebut. Total ada 15 anak yang diamankan dengan delapan sepeda motor. Dari jumlah itu, dua di antaranya membawa senjata tajam jenis pisau lipat dan pemukul berbentuk rantai yang diberikan pegangan besi.
Dari 15 orang itu, lanjutnya, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa sajam di bawah jok motor. Namun keduanya masih berstatus anak di bawa umur. "Ditangkap di daerah Mlati," katanya kemarin (16/10).
Sedangkan yang tidak terbukti membawa sajam, dilakukan pembinaan. Dengan memanggil pihak sekolah dan masing-masing orang tua, kemudian dipulangkan.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto mengungkapkan, di saat yang bersamaan juga ada laporan di SPKT Polresta Sleman. Seorang pria inisial F membuat laporan sebagai korban penganiayaan di Bulaksumur. Polisi menyelidiki laporan tersebut hingga mengungkap beberapa fakta.
Kelompok korban ini justru akan melakukan tawuran di Mlati. Dari pemeriksaan lanjutan, ada delapan terduga pelaku yang membawa sajam celurit dan bambu sepanjang 2,5 meter. "Setelah dilakukan pemeriksaan menetapkan tiga pelaku, satu pelaku dewasa dan dua pelaku anak karena membawa sajam untuk melakukan kekerasan," bebernya.
Namun dari lima yang diamankan hanya tiga yang ditetapkan tersangka karena dari ketiganya yang terbukti membawa sajam. Satu pelaku dewasa dilakukan penahanan inisial FH. Sedangkan empat pelaku lainnya termasuk yang diamankan Polsek Mlati dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Pengasuhan Anak (BRSPA). Untuk para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (rul/eno)
Editor : Satria Pradika