RADAR JOGJA - Dinas Perhubungan DIJ sudah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk memfasilitasi pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU), menyusul kecelakaan yang menewaskan Pak Ogah di Ringroad Barat, Senin malam (31/7). Kronologi kecelakaan itu beredar di media sosial, terlebih tak sedikit netizen menyebut lokasi kecelakaan berada di dekat RSU Queen Latifa itu minim penerangan.
Plt Dinas Perhubungan (Dishub) DIJ Sumariyoto menanggapi keluhan tersebut dan sudah mendapat laporan. Lokasi kejadian kecelakaan merupakan jalan nasional, sehingga harus melakukan koordinasi dengan BPTD. "Saya sudah meminta untuk diupayakan bisa difasilitasi (PJU)," katanya Selasa (1/8/23).
Sumariyoto menjelaskan, anggaran pengadaan PJU untuk menerangi jalan provinsi saja terbatas. Sehingga perlu koordinasi dengan BPTD untuk pengadaan PJU, terlebih Jalan Ringroad Barat termasuk jalan nasional.
"Karena kebetulan APBD kita juga terbatas. Untuk menerangi jalan provinsi saja kita masih kurang. Dan ini jalan nasional, saya sudah sampaikan ke kepala BPTD untuk bisa dibantu difasilitasi penerangan jalannya," ujarnya.
Dia merinci, pengadaan lampu PJU di jalan provinsi baru terpenuhi sekitar 500-an titik dari kebutuhan sekitar 2 ribu titik. Sehingga masih ada kekurangan sekitar 1.500-an titik. "Mungkin jangka waktu panjang untuk bisa terpenuhi kebutuhan di jalan provinsi," bebernya.
Demikian pula anggaran di tahun 2023 ini baru terpenuhi untuk pengadaan di 90 titik PJU. Dengan anggaran per unit PJU sekitar Rp 15 juta untuk listrik.
Kerusakan lampu PJU di Ringroad Barat disebut memang sudah lama tidak dilakukan pemeliharaan. Ini karena disebabkan kendala regulasi yang membawa konsekuensi pada perubahan kewenangan tergantung dari status jalan tersebut.
Sehingga, BPTD masih membutuhkan penyesuaian aset. Pada prinsipnya, jika aset itu bukan milik instansi tertentu, maka akan bermasalah pada saat dilakukan pemeliharaan ketika adanya perubahan regulasi.
"Karena aset itu dulu dibangun sudah lama. Dulu kami dibantu dana alokasi khusus dari kementerian, kami pasang di situ. Sejak ada beberapa regulasi yang berubah, sekarang kewenangannya masing-masing, sehingga perlu penataan aset itu. Ini butuh proses untuk menyesuaikan," jelasnya.
Namun demikian, saat ini ada yang sedang berproses pemasangan KWH listrik untuk setiap lokasi PJU. "Jadi kalau untuk pembayaran PJU ada di kabupaten/kota, kemudian untuk pemasangan bisa dari pusat, provinsi, bisa dari kabupaten, tergantung status jalannya. Kalau jalan provinsi ya provinsi, jalan kabupaten ya kabupaten, kalau jalan nasional ya BPTD yang bisa support," terangnya.
Kendati begitu, pihaknya selalu melakukan evaluasi kendala yang ada di putaran ringroad rawan kecelakaan demi memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan. Evaluasi ini bekerjasama dengan forum lalu lintas, pengguna jalan, masyarakat umum dan pihak kepolisian.
"Biasanya usulan dari masyarakat, pengguna jalan dan kepolisian memperhatikan tingkat kecelakaan yang tinggi. Maka itu harus kita evaluasi, kita tutup atau kita alihkan (lalu lintas jalan) atau bagaimana tergantung kesepakatan dari forum lalu lintas," tambahnya. (wia/laz)
Editor : Satria Pradika