Satlantas Polresta Sleman Beri 690 Teguran ke Pengendara pada Operasi Patuh Progo, Nihil Tilang

Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan, teguran diberikan kepada pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas selama operasi berlangsung. "Sementara itu, belum dilakukan penindakan berupa tilang," katanya Minggu (1/11).
Operasi Patuh Progo 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November. Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Baca Juga: Pengurus Baru Hoki DIJ Bidik Medali PON 2028, Siapkan Pembinaan dari Akar Rumput
Selain mencatat ratusan pelanggaran, polisi juga mengungkap data kecelakaan lalu lintas selama enam hari operasi. Tercatat 61 kejadian kecelakaan dengan 82 orang mengalami luka ringan. Tidak ada korban meninggal dunia maupun luka berat. Adapun kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 41.950.000.
Sementara itu, Kapolresta Sleman AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah DIJ mengalami kenaikan. Berdasarkan data analisis dan evaluasi Ditlantas Polda DIJ, pada 2024 tercatat 7.176 kejadian kecelakaan. Jumlah tersebut meningkat menjadi 7.180 kejadian pada 2025.
"Kasus kecelakaan lalu lintas pada umumnya selalu diawali oleh adanya pelanggaran lalu lintas," sebutnya.
Data sepanjang 2025 juga mencatat 25.497 pelanggaran lalu lintas. Rinciannya, 13.069 penindakan tilang dan 12.428 teguran. Pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor, mulai dari tidak memakai helm standar, kendaraan tanpa pelat nomor, melawan arus, hingga penggunaan knalpot blombongan.
Baca Juga: Prediksi Skor Big Match Liga Inggris Liverpool vs Arsenal, The Gunners Mampu Curi Poin di Anfield?
Operasi Patuh Progo 2026 mengusung tema "Polisi bersama masyarakat mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman dan berkeselamatan". Di wilayah hukum Polda DIY dan jajaran, operasi melibatkan 980 personel dengan dukungan instansi terkait.
Dalam pelaksanaannya, pola penindakan difokuskan pada 20 persen kegiatan preemtif, 30 persen kegiatan preventif, serta 50 persen penegakan hukum. Untuk penegakkan hukum ini dirinci kembali menjadi 60 persen untuk ETLE, sepuluh persen tilang manual khusus pelanggaran melawan arus, dan 30 persen teguran simpatik. "Lewat Operasi Patuh Progo ini, kami berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat Sleman dalam berkendara dapat meningkat," katanya. (del/eno)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




