Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korwil SPPG Ingatkan Batas Konsumsi Aman MBG, Lewat Empat Jam Wajib Ditarik

D
Penulis: Delima Purnamasari❯
Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Sleman Hening Sucahya. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Sleman Hening Sucahya. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

Advertisement

SLEMAN - Makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib ditarik apabila telah melewati batas waktu aman konsumsi. Yakni empat jam setelah selesai dimasak. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pengendalian keamanan pangan menyusul kasus keracunan yang kembali terjadi setelah konsumsi menu MBG di Kabupaten Sleman.

Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Sleman Hening Sucahya mengatakan, ketentuan batas waktu konsumsi tersebut mengacu pada regulasi Badan Gizi Nasional (BGN) dan standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Advertisement

Menurut Hening, makanan MBG merupakan makanan segar yang diolah tanpa bahan pengawet sehingga memiliki batas waktu konsumsi yang harus diperhatikan. "MBG adalah fresh food tanpa bahan pengawet dan bukan ultra-processed food," kata Hening saat dihubungi Selasa (15/9).

Untuk memastikan batas waktu tersebut diketahui penerima manfaat, setiap ompreng MBG diwajibkan mencantumkan stiker batas konsumsi. Stiker tersebut menjadi penanda waktu bagi pihak sekolah dan penerima manfaat untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam batas aman.

Hening menegaskan, apabila makanan tiba di sekolah setelah melewati batas empat jam atau waktu konsumsinya sudah sangat mepet dengan batas yang tercantum pada stiker, makanan tersebut tidak boleh dikonsumsi.

Pihak sekolah, baik kepala sekolah maupun guru, serta PIC kader Posyandu memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk melarang makanan tersebut dikonsumsi. Makanan yang telah melewati batas waktu empat jam setelah matang akan ditarik kembali demi menjaga higienitas dan keamanan pangan. "Keamanan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas utama," tegasnya.

Hening mengakui, penerapan ketentuan tersebut masih menghadapi kendala di lapangan. Salah satunya berkaitan dengan waktu distribusi dari SPPG yang terkadang mepet sehingga mengurangi waktu makan siswa. Karena itu, evaluasi akan terus dilakukan untuk memperketat manajemen logistik dan pengawasan distribusi bersama instansi terkait. (del/eno)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

KPH AKSI Kirim Surat ke MPR Desak Program MBG Dihentikan, Buntut 53 Ribu Kasus Keracunan

KPH AKSI Kirim Surat ke MPR Desak Program MBG Dihentikan, Buntut 53 Ribu Kasus Keracunan

Angka 53 ribu itu bukan sekadar data. Di baliknya, ada korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang hingga kini belum satu pun berujung ke meja hijau. Geram dengan kondisi itu, Koalisi Pegiat HAM dan ...

BGN Pakai Sistem Reimburse, Pemkab Sleman Talangi Dulu Biaya Pengobatan Keracunan MBG

BGN Pakai Sistem Reimburse, Pemkab Sleman Talangi Dulu Biaya Pengobatan Keracunan MBG

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menalangi biaya pengobatan korban keracunan yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan agar seluruh korban tetap mendapat pelayanan ...

Kasus Dugaan Keracunan MBG di Karo, Gubernur Bobby dan Wapres Pastikan Siswa Mendapat Perawatan

Kasus Dugaan Keracunan MBG di Karo, Gubernur Bobby dan Wapres Pastikan Siswa Mendapat Perawatan

Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka bersama Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau sejumlah siswa yang diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer