Dirusak Pengendara Motor, Palang Pintu Kereta Api di Gamping Selesai Diperbaiki

SLEMAN - KAI Daop 6 Yogyakarta mengecam tindakan oknum pengendara motor yang melakukan perusakan palang pintu jalur perlintasan langsung (JPL) 734 di Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 17.30 ini menyebabkan lengan JPL 734 sisi selatan patah.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih sangat menyayangkan kejadian ini. Perusakan palang disebut dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
KAI Daop 6 memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api dalam kejadian ini. Tim lapangan juga langsung melakukan penanganan dan perbaikan. Selama penanganan pada lengan pintu perlintasan, kondisi perlintasan sebidang dijaga oleh jajaran pengamanan Daop 6 Yogyakarta.
"Tepat pukul 18.35 perbaikan selesai dilakukan dan palang pintu perlintasan berfungsi baik seperti sebelumnya," katanya lewat keterangan resmi yang diterima, Senin (10/8).
Menurutnya, perusakan seperti ini adalah tindakan melanggar hukum. KAI Daop 6 telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan pihak kepolisian setempat yang menangani oknum perusakan. KAI Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan.
"Petugas lapangan terutama petugas pengamanan dan unit prasarana KAI bersama kepolisian akan berkolaborasi untuk upaya preventif ke depannya," katanya.
KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang pada Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Tertulis bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Lebih lanjut, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis kewajiban pengemudi kendaraan.
Utamanya adalah berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain. Lalu harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Kami mengingatkan bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," terang Feni.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




