RADAR JOGJA – Dalam rangka mewujudkan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan, Satpol PP Sleman mendorong para pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian jam operasional. Ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2023. Berisi tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman Bondan Yudho Baskoro menyebut pada aturan tersebut salah satunya mengatur para pelaku usaha hiburan dan spa untuk menutup usahanya pada satu hari sebelum Ramadan. Penutupan operasional ini berlangsung hingga hari ketiga Ramadan dan pada hari raya Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah.

“Usaha diskotik dan bar masih bisa beroperasi pada pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Usaha karaoke dan spa juga masih bisa beroperasi dengan penyesuaian jam operasional. Yaitu dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, lalu ditutup. Boleh dibuka lagi pada pukul 21.00 sampai 24.00,” jelas Bondan, Jumat (16/3).

Bondan menambahkan akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang tak kooperatif. Sanksi diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Misalnya penutupan sementara dengan jangka waktu 7 hari dan 14 hari tanpa melalui surat peringatan terlebih dahulu.

“Masyarakat diharapkan dapat turut serta mengawasi penegakan Perbup ini. Agar semuanya dapat berjalan dengan lancar. Sehingga keamanan dan ketertiban umum dapat terus terjaga selama bulan Ramadan,” katanya.

Sekretaris Satpol PP Sleman Rasyid Ratnadi Sosiawan menuturkan aturan ini ada bukan untuk membatasi pelaku usaha untuk melakukan usahanya. Aturan ini justru untuk menciptakan keselarasan antara usaha dengan kepentingan keagamaan.

“Tujuan yang kami kedepankan melalui Perbub ini adalah agar para pelaku usaha di Sleman dapat memanfaatkan momen yang baik dan positif dalam rangka penyelenggaraan usaha. Istilahnya menjadi momen yang menguntungkan dan memberikan manfaat untuk semua,” ujar Rasyid.

Menurutnya, ketika seluruh kepentingan dapat berkolaborasi dan saling bersinergi, maka akan memberikan dampak positif. Perbub Nomor 12 Tahun 2023 diharapkan bisa diikuti oleh masyarakat. Sehingga nanti dapat tercipta kenyamanan dalam menyambut dan menjalankan kegiatan di bulan Ramadan dan Idul Fitri.

“Mudah-mudahan ini dapat menciptakan suasana yang adem, ayem, dan kondusif di Sleman, sama-sama saling menjaga. Sesuai dengan tema Sleman Bersatu yaitu Berkah, Syahdu, Aman, dan Tertib Usaha,” kata Rasyid. (isa/dwi)

Sleman