RADAR JOGJA – Polda DIJ kembali mengungkap peredaran obat berbahaya (obaya) golongan psikotropika lintas kota kemarin (7/3). Pengungkapan ini merupakan yang terbesar di wilayah hukum Polda DIJ. Sebanyak 2.609.080 butir yang disita dari lima orang tersangka.

Mereka adalah pria berinisial A, 24, dan N, 27, masing-masing warga Kecamatan Pringapus, Semarang (Jawa Tengah). Kemudian TP, 27, warga Babelan, Bekasi (Jawa Barat), S, 45, dari Jatinegara, Jakarta Timur, dan OD, 28, warga Cibugel, Sumedang (Jawa Barat). Mereka melakukan peredaran obaya secara online.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIJ Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan, pengungkapan terbesar ini pertama kali ditemukan di Jogja oleh tersangka A. Tepatnya di Jalan Magelang Km 15, Sleman pada 15 Februari lalu. A ditangkap karena kedapatan membawa tiga toples obaya psikotropika.
Kemudian hasil pengembangan kasus mengarah ke Semarang. Tim lapangan Polda DIJ menemukan 16 toples dari tersangka N. Setelah diinterogasi, N mengaku mendapatkan obaya tersebut dari Bekasi. Dia membelinya secara online di salah satu marketplace. Kemudian dipasarkan kembali oleh N dengan cara online.

“Kami lakukan penelusuran tim berangkat ke Bekasi utara di perumahan Villa Indah Permai dan menemukan lebih banyak (butir obaya, Red) dari tersangka TP. Yang bersangkutan juga mengakui mendapatkannya dari S,” beber Bayu di Mapolda DIJ kemarin (7/3).

Dari S, ditemukan lagi barang bukti sebanyak empat toples Trihexyphenidyl, 200 papan Trihexyphenidyl, Tramadol 20 lembar, dan Hexymer sebanyak tiga toples. Total keseluruhan mencapai 9.200 butir.

Dari keterangan S, penelusuran berkembang lagi ke wilayah Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur dan diperoleh sebanyak 352 ikat Trihexyphenidyl dan 375 ikat obaya dengan total sebanyak 1.102.000 butir.

Kemudian Dmp Nova sebanyak 126 plastik berjumlah 378.000 butir, dan Hexymer 384 botol dengan total 84.000 butir. Selain itu, Tramadol 325 plastik dengan total 357.500 butir, dan sisanya berbagai jenis obaya lainnya sebanyak kurang lebih 339.000 butir.

S mengaku Trihexyphenidyl itu didapat dari OD. Polisi menyita lebih banyak lagi obaya yang tersimpan dalam kardus. “Dengan total keseluruhan dari awal sampai akhir sebanyak 2.609.080 butir ini pengungkapan terbesar setelah beberapa waktu lalu kami juga berhasil mengungkap sebanyak 1,3 juta butir,” ungkap Bayu.

OD ditangkap pada 27 Februari lalu. Dari keterangan OD, obaya tersebut merupakan persediaan penjualan. OD juga mengaku, dalam hal ini dia bekerja sama dengan pria lain berinisial A, dan J. Keduanya saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Bayu menduga, masih ada peredaran lain dengan mencari sumber barang yang lebih besar lagi. Disebutkan, pengembangan kasus masih terus dilakukan. Penelusuran sumber barang pun masih dilanjutkan.

Obaya ini, sebut Bayu, dijual dengan sasaran konsumsinya mayoritas pelajar atau mahasiswa. Selain itu juga masyarakat golongan menengah ke bawah. Jika dikonsumsi tanpa petunjuk dokter, obaya akan berdampak pada kesehatan. “Presepsinya orang mengonsumsi (obaya, Red) 2-3 butir per orang. Sehingga estimasinya kurang lebih 1,3 juta generasi muda terselamatkan dari penggunaan obaya tersebut,” katanya.

Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, barang bukti sementara diamankan. “Sebelum puasa dimusnahkan bersama minuman keras,” tegas Yuli.

Atas perbuatannya, para tersangka diganjar Pasal 196 UURI No 36 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (mel/eno)

Sleman