
UNGKAP KASUS: Polisi menunjukan barang bukti yang disita petugas pada penagkapan pelaku pengeroyokan di Simpang tiga Pasar Tempel, Lumbungrejo, Tempel, Sleman di Mapolresta Sleman Kamis (2/2).(MEITIKA CANDRA LANTIVA/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Kepolisan Resor Kota (Polresta) Sleman menangkap seorang pelaku pengeroyokan di Simpang tiga Pasar Tempel, Lumbungrejo, Tempel, Sleman, Kamis (2/2). Korbannya dua orang warga Tempel. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (7/1).
Peristiwa ini ditengarai adanya komplotan geng motor, pelaku pengeroyokan. Salah satunya Albertus Betran Antonio (ABA), ditetapkan tersangka atas peristiwa tersebut.
KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin membeberkan, peristiwa itu terjadi tepatnya pada pukul 01.30. Korban inisial ADP dan APN melintas di Jalan Turi tepatnya di Pasar Tempel. Kedua korban itu naik motor berboncengan.
Rombongan pelaku ada rasa dendam pernah menjadi korban tidak kekerasan dari sebuah genk sekolah. Lantas mereka melampiaskannya dengan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada korban.
“Rombongan pelaku tetap menyerang dengan menendang, (korban, Red) di pukul menggunakan ikat pinggang, dan ada salah satu rombongan pelaku menabrakkan motonya ke motor korban,” ungkapnya.
Pelaku merusak sepeda motor korban dengan cara dipukul hingga pecah pada bagian bodi samping sebelah kanan. Setelah itu rombongan pergi ke arah Jalan Magelang menuju Kota Jogja.
Satu korban mengalami luka lecet pada bagian punggung, jari tangan kiri, kaki kanan akibat pukulan sabuk yang terpasang gir. Sedangkan korban lainnya, mengalami luka nyeri di bagian ketiak kanan, dada kanan juga luka lecet di dekat leher sebelah kanan. Korban dilakukan rawat jalan. Dan melaporkan kejadian kni ke Polresta Sleman.
“Motif pelaku balas dendam atau marah karena pernah menjadi korban tindakan kekerasan dari geng “BE” pada tahun 2020,” sambungnya.
Kasubnit II Polresta Sleman Ipda Trisna Sanubari Dibyo Saputro menambahkan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehari berikunya ABA berhasil ringkus petugas. Kiranya pukul 21.30 di Cibuk Lor dan kemudian dilakukan penahanan.
“Saat melakukan perbuatannya pelaku terpengaruh minuman beralkohol. Rombongan pelaku ditemukan menggunakan obat berbahaya,” katanya.
Pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Adapun barang bukti disita pakaian pelaku dan satu buah sabuk gesper. “Untuk pelaku lainnya masih DPO. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (mel/bah)