RADAR JOGJA – Seluruh perusahaan di Kabupaten Sleman wajib menyesuaikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) per 1 Januari 2023. Apabila tidak, maka sanksi tegas akan diberikan.

Kepala Disnakertrans DIJ Aria Nugrahadi menyebut, sanksi kepada perusahaan yang tidak menaikkan UMK bisa ditutup izin usahanya. “Tapi ada tahapan-tahapannya. Kita harapkan preventif edukatif sudah patuh,” tegasnya kemarin (16/1).

Penyesuaian UMK, kata Aria, menggunakan keputusan gubernur yang telah diketok Desember tahun lalu. Keputusan itu dibuat bersama-sama, melibatkan perwakilan elemen masyarakat. Sehingga harus ditaati. “Batas UMK diberlakukan sebagai batas terendah,” pesannya.
Aria mengaku, dinasnya juga membuka ruang aduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya. “Monggo. Langsung kita tindaklanjuti,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman Sutiasih menyebut, pengawasan akan langsung dilakukan oleh Dsnakertrans DIJ. Sebab hal ini berkaitan dengan hak dan kesejahteraan para pekerja.
Diketahui, UMK Sleman tahun ini menjadi Rp 2.159.079. Jumlah itu naik 7,9 persen dari UMK sebelumnya yakni Rp 2.001.000. (lan/eno)

Sleman