RADAR JOGJA – Kepolisian Daerah (Polda) DIJ menggandeng organisasi masyarakat (ormas) untuk memerangi kejahatan jalanan dan premanisme. Hal ini selaras dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta melakukan upaya penegakan hukum, terhadap aksi kejahatan jalanan dan premanisme di DIJ.

“Kami menerima dan berdiskusi langsung dengan perwakilan beberapa ormas. Mereka melakukan aksi simpatik memberikan dukungan dalam rangka memberantas tindak pidana di DIJ,” ungkap Kapolda DIJ Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Rabu (11/1).

Mereka dari gabungan ormas DIJ dan Magelang-Jawa Tengah. Antara lain, gabungan ormas Merkids, BB9, FKJR, RANGGAGAS, MERKADE dan STS. Kemudian Aliansi Masyarakat DIJ Bersatu, FKPPI, KIBER, Generasi Muda Untuk Perubahan, Lindu Aji Magelang dan Banser DIJ.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Ormas DIJ Waljito menyatakan, sikap mendukung upaya penegakkan hukum tanpa tebang pilih, mengajak para tokoh masyarakat baik masyarakat DIJ maupun pendatang di DIJ untuk bersatu dan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan di wilayah DIJ.

Kemudian mengimbau kepada aparat penegak hukum terkait untuk mengawasi dan menindak peredaran miras yang sering menjadi pemicu terjadinya keributan dan kriminalitas di jalanan. Serta memperkuat sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah daerah, Ormas dan masyarakat dalam menciptakan DIJ yang aman, nyaman dan anti kekerasan.

“Saya sudah bertemu dengan perwakilan dari rekan-rekan ormas dan kami telah bersepakat untuk menjaga keamanan di Jogja. Kepolisian bersama dengan stakeholder terkait telah bekerja sama dan bertanggung jawab untuk mengamankan semua kegiatan masyarakat yang ada di Jogja”, tutur Suwondo.
Dia berpesan, tetap menjaga kerukunan masyarakat, tidak melawan kekerasan dengan kekerasan tetapi juga konsekuen memudahkan jalur komunikasi masyarakat dengan kepolisian. “Mari kita jaga sama-sama wilayah Jogja ini dengan penuh kerukunan“ ajaknya.

Kendati begitu jika mengacu pada data gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) 2022, angkanya lebih tinggi dibandingkan 2021. Gangguan terhadap ketentraman atau ketertiban umum 2022 mencapai 232 kasus. Dengan rincian 171 kasus gangguan terhadap orang dan 59 kasus terhadap barang. Sementara pada 2021 diangka 103 kasus ketentraman dan ketertiban umum.

Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, tidak ada toleransi pada aksi premanisme. “Ini akan dilakukan tindakan prosedur hukum yang jelas sampai nanti dipengandilan divois dengan hakim,” tandasnya. (mel/bah)

Sleman