RADAR JOGJA – Kepolisian Sektor (Polsek) Depok Timur membekuk pelaku pemerasan, Mukhlas Hidayat (MH), 30, terhadap korban sejoli di Sanggrahan, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Pelaku, bahkan melakukan penyekapan terhadap perempuan yang akan dikencaninya.

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Wahyu Wibowo mengungkapkan, MH ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (13/10). MH Melakukan perampasan barang kepada dua orang korban di tempat berbeda.

Pasangan sejoli tersebut yakni, perempuan inisial PL, 19 dan pria inisial AM, 21. Masing-masing dari Kendal dan Wonosobo, Jawa Tengah.

Diungkapkan, kejadian bermula 11 Oktober lalu. Korban PL menerima notifikasi MiChat dari orang tak dikenal. Dalam pesan tersebut, pelaku MH ingin mem-booking PL untuk melakukan kencan singkat melalui aplikasi tersebut. Ketika itu, korban memberikan jawaban dengan tarif sekali kencan Rp 700 ribu.

“Setelah pelaku ‘memesan’, korban (PL, Red) mengirimkan shareloc dan memberitahu tinggal di D HELOMI Homestay kamar dengan menunjukkan nomor kamar,” ungkap Wahyu, kemarin (20/10). Kendati begitu, saat itu pelaku belum men-transfer tarif kencan dengan alasan gagal.

Sekitar pukul 21.30, pelaku mendatangi kamar PL dan mendapatkan penyambutan. Sesampainya di kamar, pelaku meminta izin ke kamar mandi. Sekeluarnya dari kamar mandi, pelaku justru menodongkan sebilah pisau, seraya meminta korban diam dan mengancam akan membunuh.

Ketika itu, tangan korban di ikat menggunakan lakban putih. Pelaku juga menyumpal mulut korban dengan handuk. “Lalu barang korban dibawa kabur,” katanya.

Selanjutnya, korban berupaya menggapai ke arah jendela serta berusaha melepaskan diri dari ikatan. Setelah berhasil melepas sumpalan handuk dimulutnya, kemudian berteriak hingga terdengar oleh AM, yang tak lain merupakan kekasih korban.

Mengetahui ciri-ciri pelaku, AM berusaha mengejar dengan motor yang dipinjam dari teman. Saat turun dari motor AM meninggalkan kunci motor dan membiarkannya menggantung.

Nahas bagi AM, berupaya mendapatkan barang kekasihnya, malah motor yang dibawa ikut dibawa kabur. Sempat terjadi duel saat itu, dimana AM terkena sabetan senjata tajam di bagian ketiak. “Seketika AM melarikan diri dan meninggalkan motor milik teman yang dia bawa,” ujarnya.

Dari peristiwa tersebut, kedua korban langsung melaporkan pelaku di Polsek Depok Timur. Kemudian aparat melakukan penyelidakan. Dari hasil lidik, korban diketahui berada di daerah Boyolali, Jawa Tengah.“Dia dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tandasnya. (mel/bah)

Sleman