
MENUMPUK: Tumpukan sampah dibuang di sembarang tempat, berada di seberang Kantor Kapanewon Depok kemarin (19/6). Padahal sudah ada papan larangan sekitar tiga meter dari lokasi sampah. FOTO: WULAN YANUARWATI/RADAR JOGJA
RADAR JOGJA – Membuang sampah di sembarang tempat masih menjadi satu kebiasaan buruk masyarakat. Di sepanjang ruas jalan di Sleman, ditemukan beberapa titik tempat pembuangan sampah liar. Seperti yang ada di seberang kantor Kapanewon Depol di wilayah Ring Road Utara.
Padahal, larangan membuang sampah jelas tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015. Pelanggar, dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta, dan penjara tiga bulan. “Kami gak tahu yang buang siapa. Kami sudah kerjasama di tingkat kalurahan untuk patroli dan sosialisasi,” ujar Kepala UPTD Persampahan Sleman Rita Probowati saat dikonfirmasi kemarin (19/6).
Menurut Rita, papan pelarangan juga sudah dipasang di beberapa titik. Namun diakuinya, tetap ditemukan sampah di sekitar papan larangan itu. “Iya upaya preventif (pemasangan papan larangan, Red),” tukasnya.
Rita mengatakan, patroli sampah liar seringkali dilakukan. Hanya saja, persoalan sampah harusnya menjadi kesadaran masyarakat. Dan tidaklah mudah untuk mengatur kebiasaan masyarakat yang suka membuang sampah sembarangan. “Biasanya malah dari orang-orang yang tau aturan tapi nekad. Membina masyarakat gak gampang,” ujarnya.
Warga setempat Tri mengaku, tidak tahu siapa pembuang sampah di seberang kantor Kapanewon Depok. Dia bersikukuh tidak mungkin warga sekitar yang membuang sampah. Lantaran wilayah sendiri, tidak mungkin dibiarkan kotor. “Itu dibersihkan ya ada lagi yang buang di situ. Padahal Ring Road dilewati banyak orang luar. Kalau warga asli tidak mungkin. Masa suka wilayahnya kumuh,” ujarnya. (cr4/eno)