RADAR JOGJA – Kabupaten Sleman menjadi satu dari dua kabupaten di DIJ yang belum memiliki peraturan daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Padahal, sudah diajukan sejak 2014.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Cahya Purnama menyebut urgensi disahkannya perda KTR. Mengingat adanya kenaikan signifikan warga Sleman, mengalami penyakit yang ditimbulkan akibat rokok. Belum lagi masalah sosial yang ditimbulkan. Ditambah fenomena munculnya perokok aktif di kalangan anak.
Apabila perda ini disahkan, lanjutnya, maka konsumsi, penjualan, dan promosi rokok akan diatur dan dibatasi. Pelanggar dapat dikenakan tindakan dan sanksi tegas. “Nah ini menjadi kewajiban kami untuk mempercepat munculnya perda,” ujarnya pada peringatan hari tanpa tembakau sedunia Selasa (31/5).
Untuk mengatur KTR, selama ini Pemkab Sleman menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No.42/2012. Namun sifatnya hanya imbauan bagi para pelanggar. “(Perda, Red) berbeda dengan perbup. Kalau perbup itu imbauan,” bebernya.
Sementara itu, Sub Koordinator Promosi Kesehatan Dinkes Sleman Cahya Prihantama mengatakan, ada tujuh kawasan yang diatur dalam rancangan perda KTR. Di antaranya fasilitas kesehatan, instansi pendidikan dan kegiatan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum lainnya seperti mal. “Tidak boleh ada konsumsi, produksi, dan penjualan rokok di kawasan tersebut,” jelasnya.
Meski tujuh kawasan itu telah diatur dalam perbup, dia menyebut hanya bersifat imbauan. Tindakan tegas tidak dapat dilakukan sebelum disahkannya perda KTR. (cr4/eno)