Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengaku Disiksa, ART Laporkan Majikan ke Polda

E
Penulis: Editor Content❯
ADUKAN KE POLISI: Irmawati, 29, ART asal Cilacap, Jateng, menunjukkan luka akibat penganiayaan yang diduga dilakukan majikannya.(Wulan Yanuarwati/Radar Jogja)
ADUKAN KE POLISI: Irmawati, 29, ART asal Cilacap, Jateng, menunjukkan luka akibat penganiayaan yang diduga dilakukan majikannya.(Wulan Yanuarwati/Radar Jogja)
 

RADAR JOGJA - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Irmawati, 29, asal Cilacap, Jawa Tengah, diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya. Bersama kuasa hukumnya, ia lantas melaporkan majikannya berinsial AN, 33 (perempuan) dan BE, 32 (laki-laki) ke Polda DIJ kemarin (18/4).

Irmawari mengaku menjadi korban penyiksaan oleh majikannya yang merupakan pengusaha apotek. Penganiayaan dilakukan dalam dua bulan terakhir. Awalnya ia bekerja di rumah ibu kandung AN di Majenang, Cilacap. Lalu ia diminta untuk bekerja ke rumah AN di Godean, Sleman, untuk mengurus anak.

“Saya disuruh bekerja di rumah AN untuk menjaga anaknya. Selama menjadi asisten rumah tangga, saya terpaksa ikut dan dijanjikan gaji Rp 1,7 juta,” ujar Irmawari.

Ia mulai bekerja sebagai ART 10 Januari 2022. Setelah dua minggu, ia meminta berhenti bekerja karena tidak betah. Pasalnya, sering dimarahi dengan alasan yang tidak jelas. Namun permintaannya tidak dikabulkan. Lantaran ia harus mencari pengganti dirinya sebagai ART. Sampai bulan Maret ia belum bisa mencari pengganti.

Lebih lanjut diungkapkan, gaji yang diberikan ternyata juga tidak sesuai dengan kesepakatan. Bulan pertama hanya diberi gaji Rp 1,1 juta. Kemudian bulan kedua Rp 700 ribu, dan bulan ketiga tidak diberi gaji.

Lalu ia bercerita kepada saudaranya dan majikannya tidak menyukai hal itu. Ia pun dipaksa untuk membuat surat pernyataan maaf kepada majikan karena curhat kepada kerabatnya. Dengan penuh tekanan, ia lalu membuat surat dan didekte majikannya.

“Saya disiksa, dipukul pakai shower, disiram air panas dan dipaksa memukul diri sendiri dan kemudian direkam. Rambut saya juga dipotong,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Farid Iskandar menuturkan, korban mendapat berbagai penyiksaan. Hal ini diperparah saat korban disuruh untuk memukul diri sendiri dan direkam. Rekaman untuk menutupi kejahatan kedua pasangan suami istri itu. Atas tindakan ini, korban melapor atas dasar KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan juga KUHP. “Rekaman tersebut kemudian diberikan ke tetangga dan mengatakan korban ini mengalami gangguan jiwa,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, untuk memperkuat alibi maka korban diseret di depan rumah majikan. Lalu majikan itu mengatakan kepada tetangga bahwa ART-nya sudah gila. Korban juga didandani dengan baju yang sobek-sobek. “Robek karena digunting, dan korban sering menyakiti dirinya sendiri sambil menunjukan video-video itu,” ujarnya. (cr4/laz)

Advertisement
Advertisement
Editor : Editor Content
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Langgar Batas Kesepakatan 300 Meter, Warung Kelontong di Kalasan Akhirnya Ditutup

Langgar Batas Kesepakatan 300 Meter, Warung Kelontong di Kalasan Akhirnya Ditutup

Warung kelontong di Cupuwatu I, Kalasan, Sleman, ditutup setelah dinilai melanggar kesepakatan jarak minimal antarwarung 300 meter. Polisi memediasi perselisihan warga.

Anggota DPRD Sleman Lilik Dwi Wahyana SE; Dongkrak PAD, Maksimalkan Sewa Barang Milik Daerah

Anggota DPRD Sleman Lilik Dwi Wahyana SE; Dongkrak PAD, Maksimalkan Sewa Barang Milik Daerah

PEMERINTAH Kabupaten Sleman memiliki banyak aset yang bisa dimanfaatkan publik dengan sistem sewa. Seperti stadion, gelanggang olahraga, gedung serba guna, wisma, hingga lapangan. Semuanya tergolong barang milik daerah

Belum Selesai Dibakar, Genting Godean Sudah Diburu Pembeli, Merek Kolektif Perkuat Daya Saing

Belum Selesai Dibakar, Genting Godean Sudah Diburu Pembeli, Merek Kolektif Perkuat Daya Saing

Sudah sekian lama produk genting asal Godean menjadi mata pencaharian utama warga setempat. Hingga menjadi sentra yang cukup dikenal luas di berbagai daerah. Genting godean telah memiliki merek kolektif yang terdaftar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer