RADAR JOGJA – Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo berupaya melakukan evaluasi terhadap pemasangan reklame di wilayahnya. Berkaca pada robohnya baliho raksasa di persimpangan Condongcatur, Ringroad Utara, Depok, Sleman, Rabu (11/1), pemkab akan bekerjasama dengan provinsi dan pusat terkait izin dan pemasangan reklame. Sehingga, pemasangan reklame tidak serampangan dan menyesuaikan aturan.

“Kami kerjasama dengan pusat dan provinsi. Didata dan kami betulkan bareng-bareng disesuaikan (aturan, Red),” ungkap Kustini usai meninjau vaksinasi anak di SDN Krapyak, Sidoarum, Godean, Sleman, kemarin (14/1). Dikatakan, karena saat ini musim penghujan, cuaca buruk sewaktu-waktu bisa terjadi sehingga pemasangan reklame jadi lebih terpantau.

Adanya kejadian kemarin, menurut Kustini, menjadi evaluasi tersendiri. Berikutnya segera ditindaklanjuti dengan dinas-dinas terkait. Yakni dinas pekerjaan umum perumahan dan kawasan pemukiman (DPUPKP), dinas perhubungan (Dishub), Satpol PP, dinas perizinan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). “Kemarin begitu ada kejadian, langsung dicek,” kata istri Sri Purnomo, Bupati Sleman periode sebelumnya.

Diakui, tidaklah mudah mengurus perizinan. Hal ini menyesuaikan titik lokasi relame berdiri. Apakah di jalan nasional, provinsi, atau kabupaten. Prosedurnya jika jalan nasional harus melalui izin Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Semarang, kalau provinsi melalui Bina Marga dan kabupaten melalui DPMPTSP.

Sementara proses pengajuan izin di tingkat nasional, paling cepat sekitar enam bulan sampai satu tahun. “Ada aturannya, setiap dipasang harus ada pajaknya,” ungkap bupati. Kendati proses pemasangan reklame menunggu, ketika sudah terpasang materi iklan dan melakukan transasksi, maka wajib membayar pajak.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Haris Sutarta mengatakan, dinas sulit melakukan pengawasan pemasangan reklame karena dilakukan di malam, bahkan dini hari. Sehingga begitu siang hari, reklame-reklame sudah berdiri. “Berdasarkan laporan teman-teman bagian pengawasan seperti itu,” katanya.

Kendati begitu, BKAD tetap melakukan pemungutan pajak pada reklame baik baliho, billboard, papan nama maupun neon box bila sudah terdapat transaski pemasangan materi iklan. Dia mengaku dilematis, kalau tidak segera dipungut pajak bisa menjadi temuan BPK. Karena sumber pendapatan asli daerah kecil, khususnya pajak reklame.

Sementara jika mengacu pada aturan sebenarnya, pemasangan reklame harus memenuhi syarat perijinan. “Ya, harapannya proses perizinan dari pusat waktunya bisa dipersingkat. Sehingga antusias mengurus perizinan meningkat,” tambahnya. (mel/laz)

Sleman