RADAR JOGJA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mendorong birokrasi pemerintahan lebih baik. Oleh sebab itu, pemkab berkomitmen mengimplementasikan sistem Merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN. Adapun sistem ini mendapatkan penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sistem Merit Sleman mendapatkan predikat baik dengan nilai 321.

Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit, Sri Hadiati Wara Kustriani mengatakan, sistem Merit Sleman mendapatkan penghargaan nomor tiga. Dia memberikan apresiasi terhadap penerapan sistem ini. “Untuk ukuran nilai tersebut dengan daerah lain di Provinsi DIJ sudah sangat luar biasa,” puji Sri dalam kegiatan penguatan komitmen pembangunan sistem Merit di Aula Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, kemarin (27/10).

Penerapan sistem Merit, dapat memangkas praktik pengangkatan jabatan pimpinan tinggi (JPT) karena faktor kedekatan. Prinsip dasar sistem Merit berdasarkan manajemen ASN meliputi kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang objektif.
Menurutnya penerapan sistem Merit ini penting dan memiliki manfaat tidak hanya sektor ASN. Tetapi juga organisasi, birokrasi, sekaligus di lingkup masyarakat. Nah, bila sistem ini diabaikan sehingga didapati pelanggaran. Praktik JPT karena kedekatan misalnya. “Ini akan mendapatkan perhatian khusus dari KPK,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, penghargaan ini tidak lepas dari hasil kerja keras insan OPD lingkungan Pemkab Sleman. Menurutnya, kerja keras ini patut dipertahankan dan diperjuangkan untuk semakin lebih baik ke depan.

Disebutkan, salah satu kriteria sistem Merit tertuang Permenpan RB Nomor 40 2018 adalah memiliki manajemen karir. Nah, dalam aspek pengembangan karir ini, Pemkab Sleman telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pola karir dan manajemen talenta. Selain itu juga diimplemntasikan dalam menyusun rencana suksesi JPT maupun kepala perangkat daerah.

Menurutnya, pembangunan sistem Merit Pemkab Sleman telah diverifikasi oleh KASN. Diharapkan, dapat mendorong penerapan sistem Merit menjadi lebih baik sebagaimana disampaikan. ”Manajemen talenta dapat diterapkan dalam aspek mutasi dan promosi yang berdasar pada rencana suksesi dengan mempertimbangkan pola karir instansi,” katanya. (mel/bah)

Sleman