RADAR JOGJA  –  Masalah sampah selalu menjadi topik menarik untuk di bahas. Terkait hal itu, Kabupaten Sleman telah memiliki payung hukum. Berupa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regulasi yang mengatur tentang limbah dan sampah tersebut memang sudah lima tahun berjalan. Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sleman Guntur Yoga Purnawan ST menilai, Perda No 1/2016 masih relevan hingga sekarang. Hanya, butuh penyempurnaan. Dengan menambah beberapa pasal. “Saya usul pasal tentang pengelola sampah tingkat padukuhan. Khususnya sampah organik,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Petugas pengelola sampah organik bertugas mengumpulkan sampah rumah tangga. Kemudian memilah dan mengelolanya. Diolah menjadi pupuk kompos. Dengan begitu, sampah organik rumah tangga tak lagi menjadi sumber polusi udara. “Hasil pupuk organic bisa dikelola dengan dinas lingkungan hidup,” katanya.

Sementara pengelolaan sampah anorganik, lanjut Guntur, bisa diserahkan kepada pengelola bank sampah. Atau kelompok-kelompok pengelola sampah di wilayah masing-masing. “Jadi ke depan Sleman bisa bersih dari sampah tanpa bak sampah. Karena semua sampah bisa dikelola dengan baik. Nah, itu memerlukan regulasi juga,” jelasnya.

Guntur mengusulkan agar petugas pengelola sampah organik mendapatkan honor dari APBD Sleman. Itu sebagai bentuk apresiasi sekaligus pengunci agar petugas terkait bekerja secara maksimal. Selain itu, petugas pengelola sampah juga bisa mendapat tambahan penghasilan dari penjualan pupuk kompos.(yog)

Sleman