RADAR JOGJA – Warga Padukuhan Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman mengeluhkan tiang provider internet bermunculan di jalan kampung. Pasalnya, penanaman tiang tersebut belum mengantongi izin masyarakat sekitar. Akibatnya, jaringan kabel fiber optik (FO) semrawut mengganggu akses jalan dan aktivitas pembangunan warga sekitar.
”Saya hitung itu ada 10-an tiang provider baru. Di sepanjang Jalan Karya Utama,” ungkap salah seorang warga Padukuhan Sedan Baharuddin Kamba, kemarin (19/9). Dari 10 itu empat di antaranya berada di RT 06 wilayah tersebut.
Tidak diketahui siapa pemilik provider dan kapan tiang itu di pasang. Pihak provider tidak mensosialisasikan kepada warga terlebih dahulu.Tiang dipasang serampangan menumpuk dengan tiang lainnya. Padahal di lokasi yang sama juga terdapat tiang internet dari provider lain. Lebih dulu berizin dan merupakan program internet padukuhan Pemkab Sleman.
Hal ini dinilai membahayakan. Sebab, minim perawatan. Kabel-kabel jaringan internet kerap nglewer, jatuh ke bawah ke tanah. Hingga warga acapkali dibebani dengan perapian kabel tersebut. mengikat kabel dengan tali agar tidak bergelantungan ke bawah. ”Dikhawatirkan kalau ada anak yang belum paham, dibuat mainan itu kan berbahaya,” ujarnya.
Karena geram, warga melakukan tindakan dengan memasangkan stiker tiang yang tidak berijin pada jaringan kabel FO diduga lebih dari satu provider tersebut. Berbagai tulisan stiker berisikan, tolak penambahan tiang fiber optik, ‘Mikirke Corona wae wes ruwet kaya kabel, bro. Di sini ada demitnya, silahkan dipindah’, dan lainnya.
Terpisah Ketua RT 06 Padukuhan Sedan Suratman mengungkapkan, dari sekian banyak tiang provider yang terpasang di sepanjang jalan dan halaman warga, dikatakan hanya satu yang yang melakukan ijin kepada RT. Bahkan keberadaaan tiang proveder juga marak di Jalan Dandhang Gula yang melintas di padukuhan sekitar.”Ini terjadi setahun terakhir. Warga memang menggunakan, namun ini tiang baru bermunculan tanpa izin,” tekannya.
Dia berharap, Pemkab Sleman melalui dinas terkait menindaklanjuti hal ini. Menata izin dan tata ruangnya. Sehingga kabel tidak semerawut, membahayakan. Tidak hanya tiang internet saja, tapi juga tiang reklame, promosi dan lain-lain hingga dalam satu area ada lima sampai enam tiang. (mel/pra)