RADAR JOGJA – Antisipasi pemudik jelang lebaran, Pemkab Sleman berlakukan aturan ketat, memutus rantai Covid-19. Pemudik yang memasuki wilayah Sleman diminta putar balik meski membawa hasil swab antigen atau polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19. Aturan ini berlaku 6-17 Mei mendatang.
“Kalau aglomerasi Jogja Raya masih boleh. Tapi kalau antarprovinsi dilarang,” ungkap Kepala Polres Sleman AKBP Anton Firmanto usai mengikuti kegiatan rakor persiapan lebaran di Parasamya Pemkab Sleman, Senin (3/5).
Pengecualian bagi yang memiliki mobilitas tinggi. Misalnya, tempat kerja di lintas provinsi, maka wajib membawa surat keterangan tugas dari perusahaan atau tempat berdinas. Selain itu, petugas pengangkut yang menyuplai bahan pokok, logistik, sembako atau kebutuhan sehari-hari.
Pengawasan ketat ini akan dilakukan di wilayah perbatasan. Pos penyekatan berada di dua titik. Yakni, Prambanan dan Tempel. Kemudian juga pos pengamanan (Pospam) di lima titik penjagaan. Yaitu, di wilayah Gamping, Prambanan, Tempel, Kaliurang dan wilayah ambarukmo yang merupakan perbatasan Kabupaten Sleman dengan Kota Jogjakarta.”Jalan tikus juga tidak luput dari pemantauan,” ungkap Kasatlantas Polres Sleman AKP Anang Tri Nuvian di lokasi yang sama.
Menurut dia, ada delapan jalan tikus yang menjadi fokus penjagaan. Delapan titik jalan itu bermuara di wilayah Tempel. Sedangkan di Prambanan ada tiga jalur. Salah satunya di Jalan Tulung. “Pemantauan tak hanya fokus pada ketaatan protokol kesehatan (prokes). Tetapi juga travel gelap,” terang Anang, sapaan akrabnya.
Berikutnya, pantauan travel gelap ini sudah dilakukan sejak awal pelarangan mudik. Juga bebarengan dengan diaktifkaannya penyekatan di perbatasan sejak 22 Mei lalu. Berdasarkan hasil sementara pantauan, didapati travel gelap. Travel gelap yang dimaksud, mobil pribadi berpelat hitam yang digunakan untuk mengangkut lima orang pemudik. Padahal, kendaraan travel seharusnya berpelat kuning. “Travel gelap ada satu kemarin di Prambanan dari Jateng ke Jogja, langsung kita tindak dan kita laksanakan denda tilang,” ungkapnya.
Akibat pelanggaran itu, kendaraan ditahan hingga pelaksanaan hari raya Idul Fitri rampung. Dan pengendara diminta pulang dengan diantarkan petugas.
Selama pemantauan lebaran ini, Polres Sleman libatkan 213 personel. Dengan tim gabungan terdiri dari unsur Pemerintahan Sleman, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Pramuka dan Dinas Kesehatan. Adapun pantauan wisata dilakukan di pos masuk Wisata Kaliurang, jalur utama menuju kota (area Ambarukmo Plaza), Tebing Breksi dan Monumen Monjali. “Rekayasa arus lalu lintas ada, tapi menkondisikan,” paparnya. (mel/pra)