RADAR JOGJA – Sebanyak 21 kendaraan transportasi publik dan kendaraan terjaring operasi Dinas Perhubungan DIJ. Habisnya masa berlaku KIR mendominasi hingga 13 pelanggaran. Menyusul kemudian over dimensi sebanyak 7 pelanggaran dan dan 1 pelanggaran terkait ijin trayek.

Kepala Dinas Perhubungan DIJ Ni Made Dwi Panti Indrayanti memastikan setiap pelanggaran mendapat sanksi tegas. Pelanggaran KIR dijerat dengan Pasal 288 Ayat (3). Untuk jenis pelanggaran over dimensi dijerat dengan Pasal 307 dan Pasal 308 untuk ijin trayek.

“Ini kan Gakkum (penegakan hukum), langsung sidang ditempat untuk para pelanggar. Jenisnya macam-macam mulai dari travel, angkutan barang sampai bus. Cukup beragam karena ini jalan nasional penghubung perbatasan dengan Jawa Tengah,” jelasnya ditemui di lokasi razia kendaraan, Utara Lapangan Denggung, Tridadi Sleman, Rabu (7/4).

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah modifikasi kendaraan pengangkut. Berupa memperpanjang dan melebarkan bak pengangkut. Tujuannya agar volume barang yang diangkut lebih banyak.

Made menegaskan modifikasi bak pengangkut jelas melanggar. Kategorinya adalah over dimension over loading (ODOL). Modifikasi ini menurutnya bisa membahayakan. Tak hanya bagi personal tapi juga pengendara di sekelilingnya.

“Bagaimana cara memuatnya kalau ODOL itu over muatan sama dimensinya tidak sesuai dengan yang sudah ditentukan. Tadi juga ada dua atau tiga kendaraan yang dimodif gitu ya,” katanya.

Terkait tindakan atau sanksi tak bisa dilakukan seketika. Terutama pemotongan badan kendaraan yang melebihi ketentuan. Apabila tak presisi justru akan membahayakan dan mengganggu fungsi kendaraan.

“Pelanggaran ODOL dipapras ditempat itu belum mampu. Apalagi ini pakai fasilitas publik. Itupun kalau memang bisa motong tetap butuh banyak waktu dan juga tidak bisa asal,” ujarnya.

Made meminta agar pengendara maupun pemeilik kendaraan peka. Untuk selalu mengecek perlengkapan dan kelayakan kendaraan bermotor. Langkah ini untuk menjamin kendaraan tetap layak beroperasi.

Menurutnya pengecekan kendaraan sangatlah penting. Terlebih kendaraan-kendaraan tersebut menjadi pelayan transportasi publik. Baik untuk mengangkut penumpang maupun barang.

“Lalu dilihat dari sisi muatan, apakah kemudian kendaraan itu disesuaikan dengan muatannya. Muatannya membahayakan tidak, bukan terhadap yang membawa kendaraan itu sendiri tapi bagi masyarakat juga yang memakai jalan,” katanya.(dwi/sky)

Sleman