RADAR JOGJA – Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Harda Kiswaya berpeluang menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sleman seusai Bupati Sri Purnomo dan Wakil Bupati Sri Muslimatun purna tugas 17 Februari nanti. Itu karena pelantikan Bupati dan Wabup terpilih diundur.
Hal itu mengacu kebijakan Menteri dalam Negeri (Mendagri) nomor 212/5401/otonomi daerah, tertanggal 26 Januari lalu. Pelantikan Kepala Daerah hasil pemilihan 2020, akan digelar serentak se-Indonesia. Kepala Bagian Pemerintahan (Kabagpem) Sekda Sleman Samsul Bakri mengatakan, seharusnya pelantikan Bupati dan Wabup terpilih periode 2021-2024, Kustini Sri Purnomo – Danang Maharsa digelar 17 Februari mendatang. Bebarengan dengan purna tugas Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 SP – Sri Muslimatun. Adanya aturan tersebut, maka penundaan belum dapat dipastikan waktunya.
Pihaknya masih menunggu instruksi selanjutnya dari pemerintah pusat. Sebagaimana putusan pusat atas penundaan pelantikan, karena adanya gugatan sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Di Sleman tidak ada gugatan sengketa. Kita masih menunggu penyelesaian mereka (wilayah lain, red),” ungkap Samsul di kantornya, Jumat (5/2).
Samsul menjelaskan, berdasarkan surat Kemendagri, pembacaan putusan gugatan sengketa pemilihan akan dilaksanakan pada 19 – 24 Maret 2021 di MK. Artinya, daerah baru bisa mengajukan proses pelantikan setelah masalah sengketa clear.
Sehingga, pelatikannya kapan masih menunggu keputusan dari pusat. Kendati demikian, jika dilihat dari tahapan, pelantikan dimungkinkan mundur hingga Akhir Maret ataupun April. Menunggu tahapan pembacaan putusan sengketa pemilihan di MK yang selesai hingga 24 Maret. “Kalau mengacu itu (proses putusan MK, red), paling cepat, awal April. Maju mundurnya jadwal, kami masih menunggu perkembangan dan keputusan dari pusat,” bebernya.
Nah, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Sleman, setelah SP purna tugas, nantinya jabatan bupati sementara diisi Plh. Nantinya Plh akan diemban Sekda. Sampai nantinya ada penjabat sementara (Pjs) bupati yang ditunjuk Gubernur DIJ ataupun bupati terpilih yang hendak dilatih. Kendati begitu, Samsul belum mengetahui, siapa yang hendak ditunjuk Gubernur DIJ. Apakah Pjs atau tidak. Mengingat Plh memiliki kewenangan terbatas.”Semua tahapan administrasi pelantikan di KPU Sleman sudah berjalan. Bahkan sudah diusulkan ke DPRD. Lalu dari Legislatif, diusulkan juga ke Pemerintah pusat melalui Gubernur,” paparnya.
Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Sleman Joko Supriyanto menambahkan, selama pimpinan definitif ini tidak akan berpengaruh pada roda pemerintahan di bumi sembada. Roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Jika Plh terbatas, kebijakan kewenangan akan dihandel oleh Pjs dari Pemprov DIJ. “Pjs Bupati hampir sama dengan bupati karena sama-sama menjalani proses pelantikan. Kalau sosoknya siapa belum tahu,” tuturnya. (mel/pra)