RADAR JOGJA – Polsek Depok Timur menangkap salah seorang pelaku pembunuhan bernama Febri Eko Yulianto, FEY, alias Embit,37, pada Senin (9/11) siang. Sementara satu tersangka Artomo Susilo Prabwo alias BW warga Ganjuran, Depok masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban FAI,22, warga Gamping, Sleman pada Senin (9/11).

Kapolsek Depok Timur Kompol Suhadi menerangkan, pelaku Embit ditangkap di hara yang sama setelah penemuan mayat korban di Lapangan Kentungan, Dusung Kentungan, Condongcatur, Depok, Selman. Kejadian, bermula saat kedua tersangka melakukan pengeroyokan kepada korban, dengan melempar wadah berisikan cat. Kemudjan menginjak korban hingga meninggal dunia.

Setelah meninggal, korban akhirnya dibuang di pojok Lapangan Kentungan dan ditutupi dengan selimut. Dugaan sementara, kematian korban disebabkan oleh perdarahan hebat di kepala. ”Agar keluarga mengetahui , jika BW saat ini sedang dalam pencarian aparat dan segera menyerahkan diri,” ujar Suhadi Jumat (13/11).

Dari olah TKP yang dilakukan, tersangka FEY ditangkap aparat saat berada di tempat tinggalnya, tidak jauh dari tempat penemuan jenazah korban. “Meski sempat kabur ke rumah tetangganya, FEY dapat ditangkap aparat tanpa perlawanan,” jelas Suhadi.

Dari kejadian tersebut, pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Antara lain pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara 15 tahun; Pasal 170 ayat 1 & 2 ancaman paling lama 12 tahun; Pasal 365 ayat 1 penjara paling lama 9 tahun; Pasal 365 ayat 3 penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu Kanit Reskrim Depok Timur Iptu Aldhino Prima menuturkan, pembunuhan bermula ketika tersangka FEY dan korban memiliki janji untuk bertemu seseorang yang mengaku menjual celurit. Namun, ketika pertemuan terjadi, penjual tersebut tidak membawa barang yang dicari.

Setelah itu, adu mulut terjadi antara BW dan penjual celurit. Saat itu, korban yang datang bersama istri tak melakukan apa-apa dan tidak ikut percekcokan. Selanjutnya, korban dan istri kembali ke rumah. Kemudian, tersangka BW menceritakan ke tersangka FEY dengan cerita yang dilebih-lebihkan. “Akhirnya FEY menghubungi korban dan memintanya untuk datang ke kediamannya. Katanya, mengajak menyelesaikan masalah,” tutur Aldhino.

Korban dan istrinya kemudian mendatangi rumah tersangka FEY. Begitu korban datang, kedua tersangka langsung menganiaya korban. Saat itu, BW juga berada di rumah FEY. Istri korban sempat melihat suaminya dianiaya dan berteriak meminta pertolongan. Namun tidak ada yang merespon karena kejadian diperkirakan dini hari. (eno/bah)

Sleman