
YG, 26, pelaku tindak pidana pencabulan yang dikenai pasal 290 KUHP atau pasal 281 KUHP di Polsek Mlati, Sleman saat Unit Reskrim Polsek Mlati lakukan gelar perkara, Selasa (15/9).( JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA )
RADAR JOGJA – Tim Unit Reskrim Polsek Mlati, Sleman berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan. Korban sebut saja Mawar,18, dicabuli tersangka YG, 26, warga asal Sewon, Bantul. ”Peristiwa terjadi pada Kamis (20/8) sekitar pukul 22.00 malam di daerah Patran Tegal, Sinduadi, Sleman,” kata Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto saat gelar perkara di Polsek Mlati Sleman, Selasa (15/9).
Hariyanto menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, pada Minggu (13/9) polisi berhasil mengamankan pelaku. Dia ditangkap tidak jauh dari lokasi TKP, yakni masih di wilayah Patran Tegal, Sinduadi, Sleman.
”Menurut keterangan orang tua korban, Mawar berpamitan hendak keluar rumah pada Kamis (20/8) sekitar pukul 17.30,” jelasnya.
Tak lama kemudian, pada pukul 22.00 malam, Mawar pulang ke rumah dalam keadaan menangis, mabuk dan sempoyongan. Mawar mengaku dia diberi minuman keras (Anggur Merah) dan dicabuli oleh YG. ”Saat YG melakukan hal tersebut, Mawar dalam keadaan setengah sadar. YG mencabuli Mawar di dalam kamar,” ungkapnya.
Peristiwa itu bermula ketika Mawar dan YG berada di salah satu kos-kosan temannya yang tidak jauh dari rumah Mawar. Pada saat kejadian, temannya sedang berada di tempat lain. Dikatakan, YG dan Mawar tidak memiliki hubungan sepasang kekasih. Tetapi, mereka berteman biasa. Mereka saling kenal, karena mereka pernah bekerja satu tempat di salah satu minimarket di Sinduadi, Sleman.
Tak terima dengan perlakuan YG, orang tua korban lalu melaporkan YG ke Polsek Mlati, Sleman pada Jumat (21/8). Pelaku, dikenai pasal 290 KUHP atau pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, dua buah botol kosong (Anggur Merah) yang diduga bekas, satu buah gelas warna bening, dan tikar. (cr1/bah)