RADAR JOGJA – Ketiga terdakwa tragedi Sungai Sempor Turi Sleman dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Ketiganya dinyatakan bersalah atas tragedi hanyutnya sepuluh siswi SMPN 1 Turi di aliran Sungai Sempor. Melanggar Pasal 356 KUHP dan Pasal 360 KUHP junto Pasal 55 KUHP. Atas putusan ini ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Ketua majelis hakim Annas Mustaqim mempersilakan terdakwa dan kuasa hukum pikir-pikir.

“Menyatakan bersalah dan jatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan,” tegasnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (24/8).

Ada tiga pertimbangan pemberatan putusan. Pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 5 luka ringan. Lalu meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban meninggal dunia. Terdakwa dianggap tak berkoordinasi.

“Yang meringankan di antaranya ketiganya, belum pernah berurusan dengan hukum. Ketiganya menyesal dan terakhir telah menyantuni keluarga korban,” jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa Isfan Yoppi Andriyanto, Oktryan Makta menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Dalam kesempatan ini pihaknya juga menyoroti latar belakang kejadian dengan evaluasi terhadap kegiatan ekstrakurikuler sekolah.

Menurutnya tragedi sungai Sempor harus dilihat secara luas. Tak hanya melihat peristiwa tapi lebih kepada latar belakang. Awal mula kejadian hingga pengawasan terhadap kegiatan ekstrakurikuler sekolah.

“Untuk semua unsur baik pihak sekolah kwartir dan dinas untuk lebih memperhatikan lagi segala aspek yang melibatkan kegiatan para guru dan pramuka. Aturan main jelas, harapkan ada evaluasi kepada semua kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat outdoor,” pintanya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Danang Dewo Subroto, Safiudin. Dia menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Terutama untuk memutuskan banding atau menerima atas vonis tersebut.

Walau begitu Safiudin menyoroti keputusan tersebut. Berupa samanya vonis putusan kepada ketiga terdakwa. Padahal dalam pemeriksaan, ketiganya memiliki peran yang berbeda.

Dia menilai ada perbedaan peran ketiga terdakwa. Bahkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tercantum. Pledoi menyatakan persoalan penyertaan harus jelas. Tentang sosok yang melakukan dan mengkoordinasi kegiatan.

“Karena dalam pledoi kami sebelumnya bahwa yang kami soroti adalah persoalan pasal peserta. Ada tiga terdakwa tentu bicara penyertaan secara bersama-sama, masing-masing punya kualitas perbuatan yang berbeda,” katanya.

Safiudin menyoroti penafsiran majelis hakim dalam penerapan Pasal 55 KUHP. Berupa wujud perluasan hukum atas putusan kasus. Bagaimana para terdakwa memiliki peran berbeda. Termasuk keberadaan saat tragedi Sempor terjadi.

“Sebenarnya harus ada pembedaan kualifikasi. Maksud  saya ada perbedaan kualifikasi pertanggungjawabannya, jika disamakan itu berarti tidak obyektif,” keluhnya.

Kuasa hukum terdakwa Riyanto, Sudarsono juga menyatakan pikir-pikir. Pihaknya mengambil sikap tersebut guna memastikan tindakan selanjutnya. Apaka menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami pikir-pikir dulu selama 7 hari dan menentukan sikap, berakhirnya Jumat (28/8). Kami selaku kuasa hukum PGRI, kalau 7 hari tak banding maka menerima,” katanya.(dwi/tif)

Sleman