RADAR JOGJA – Kepolisian Daerah (Polda) DIJ mencatat ada penurunan kasus kriminalitas dan kejadian lalu lintas selama 10 hari masa tanggap darurat Covid-19, yang berjalan selama Maret lalu. Masa tanggap darurat dimulai sejak 20 Maret hingga 29 Mei mendatang.

Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yulianto mengatakan, pada periode 10 Maret hingga 20 Maret ada 231 laporan kasus kriminalitas. Sedangkan sejak dimulainya masa tanggap darurat, yakni 21-31 Maret 127 kasus. Atau 104 laporan.

Dalam laporan yang terdata pada Maret tersebut mayoritas didominasi tindak kriminal narkotika. Rinciannya, dalam periode 10 Maret hingga 20 Maret sebanyak 31 kasus. Sedangkan di rentang waktu 21 Maret hingga 31 Maret turun menjadi 12 kasus.

Kasus lainnya yang cukup banyak adalah penggelapan, pada periode 10-20 Maret 2020 tercatat ada laporan masuk sebanyak 12 kasus. Sementara saat masa tanggap darurat turun menjadi tujuh kasus.

Penurunan tindak kriminalitas, lanjut Yuli juga terjadi pada kasus pencurian. Untuk jenis pencurian dengan pemberatan (curat), pada periode 10-20 Maret 2020 masuk sebanyak 22 laporan, di periode berikutnya turun menjadi 9 kasus.
Kemudian untuk jenis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dari 11 kasus turun menjadi 7 kasus. Sedangkan jenis kejahatan jenis judi, di periode 10-20 Maret ada lima laporan masuk. Pada periode berikutnya turun menjadi dua kasus.

Mantan kapolres Sleman ini mengatakan, juga ada penurunan pada bidang lalu lintas. Jika sebelum masuk masa tanggap darurat ada 93 kejadian kecelakaan di Jogjakarta, setelahnya hanya tercatat 36 kejadian.

Berkurangnya angka kecelakaan, kata Yuli, juga membuat dampak kerugiaannya ikut berkurang. Selama periode 10-20 Maret tercatat jumlah kerugian mencapai Rp 56 juta, setelah tanggap darurat Covid-19 turun menjadi Rp 16 juta.

Penurunan juga terjadi pada perkara pelanggaran lalu lintas. Sebelum masa tanggap darurat, Yuli mengatakan, jajaran Polda DIJ mencatat ada 163 perkara. Setelah masa tanggap darurat turun menjadi 43 perkara.

Berkurangnya jumlah perkara pelanggaran lalu lintas, dijelaskan Yuli, juga dikarenakan adanya pengurangan penindakan terhadap pengendara. Selama masa tanggap darurat, polisi hanya memberikan sanksi (tilang) pada pengendara yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan. “Kami nemang lakukan pengurangan frekuensi penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas. Apabila memang tidak berpotensi mengakibatkan kecelakaan atau fatalitas, untuk sementara ini tidak kami lakukan penilangan,” jelasnya. (inu/din)

Jogja Utama