RADAR JOGJA – Pertambangan pasir dan batu (Sirtu) di Sleman kembali disoal. Warga dua dusun, yaitu Pondokrejo dan Lumbungrejo, Tempel, menolak tambang pasir dengan menggunakan alat berat. Meski tambang tersebut sudah mengantongi izin.

Tapi warga tetap bersikeras menolak. Bahkan ratusan warga menduduki kantor CV Jago Jaya Cemerlang dan meminta lima alat berat milik CV tersebut untuk disingkirkan. “Kalau pakai alat berat semua bisa (jadi pasir dan batu), bisa nyenggol kanan kiri, kami tidak mau. Kalau manual masih diperbolehkan oleh warga,” jelas salah seorang warga Krasakan, Ahmad Dahroni, Jumat (30/8).

Dahroni menceritakan pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 hingga tengah malam, warga Krasakan, Ngentak dan sebagian dari Kricakan dan Jagalan, Salam, Magelang, Jawa Tengah mendesak agar alat berat ditarik ke atas. Tak kurang dari 200 orang menggeruduk lokasi tambang itu. Tiga jam di lokasi, lanjutnya, akhirnya membuahkan hasil. “Yang di CV Jago sebanyak lima unit sudah dinaikkan, yang di Rizky masih ada satu unit di dekat lokasi,” ucapnya.

Alasan warga yang menolak tambang tersebut beragam. Ada yang khawatir akan mengurangi debit air sumur, menyerempet lokasi yang tidak seharusnya, hingga khawatir merusak lingkungan. “Lagi pula apa yang mau ditambang. Pasirnya sudah habis kok,” ketusnya.

Dari penuturannya, lokasi tambang yang dikeluhkan warga tak hanya satu. Namun ada dua lokasi yang saling berdekatan. Lokasi pertama di sisi utara terdaftar milik Rizky Pratama Pakudewa. Sedangkan di selatannya ada lokasi milik CV Jago Jaya Cemerlang. “Keduanya bilangnya sudah dapat izin,” kata dia.

Pantauan Radar Jogja di lokasi, kantor milik CV Jago Jaya Cemerlang dalam keadaan sepi. Kantor, juga dalam keadaan terkunci. Alat berat juga nampak sudah dipindahkan. Di kantor itu tidak ada papan nama perusahaan, nomor izin, lama kontrak dan luasan lahan tambang yang diizinkan.

Sedangkan di lokasi Rizky Pratama Pakudewa, sebelum pintu masuk sudah ada papan nama perusahaan. Lengkap dengan lama kontrak, nomor izin tambang dan luasan tambang. Berdasarkan papan informasi tersebut, izin ditetapkan pada 17 Juli 2019. Luas tambang yaitu 3,03 hektar dengan kontrak tiga tahun.

Berbeda dengan lokasi CV Jago, nampak beberapa orang sedang berjaga. Salah satu perwakilan investor Rizky Pratama Pakudewa, Faisal Mahribi mengatakan, sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dan rekomendasi teknis BBWSSO dan DPUP-ESDM DIJ pihaknya diizinkan untuk menurunkan satu unit alat berat. Alat berat itu kini diparkir di dekat pintu masuk tambang.

Saat ini pihaknya menunggu agar situasi lebih kondusif. Serta masih menunggu pertemuan dengan warga serta kelurahan juga untuk mencari solusi. “Alat berat  sudah naik, sementara aktivitas di stop dulu sampai kondusif,” kata Faisal. (har/pra)

Sleman