SLEMAN – Selain mahasiswa, sebanyak 168 warga binaan di Lapas Narkotika, Pakem juga terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. Mereka tidak bisa nyoblos karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di domisili asal.
“Warga binaan kami total sebanyak 345 orang. Yang punya hak pilih 177 orang,” kata Kasi Binadik Lapas Narkotika Jogja, sekaligus KPPS TPS 502 di Lapas Narkotika Jogja, Supar di sela simulasi pemungutan suara bagi warga binaan (11/4).
Supar menjelaskan, 177 warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya karena telah terdaftar di DPT domisili asal. Mereka masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) dan bisa mencoblos dengan berbekal formulir A5 atau formulir pindah memilih.
Sedangkan 168 warga binaan tidak terdata dalam DPT domisili asal. Sehingga tidak masuk dalam DPTb.
“Di Lapas Narkotika semuanya berasal dari luar daerah. Ada warga binaan yang belum terdaftar dalam DPT sehingga tidak bisa dimunculkan A5 untuk bisa memilih, walaupun sudah ada NIK. Tapi ketentuan itu sepenuhnya yang mengatur KPU,” kata Supar.
Lapas Narkotika telah berkoordinasi dengan KPU. Dia berharap seluruh warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya. Lapas juga aktif sosialisasi ke warga binaan agar tidak golput.
“Tapi di sisi lain ada ketentuan yang mengatur hak pilih bagi warga binaan. Akhirnya tidak bisa diberikan hak pilihnya. Kami tidak punya kewenangan,” ujar Supar.
Terkait tempat pemungutan suara (TPS) di dalam lapas, Plt Kepala Lapas Narkotika Jogja, A. Dwi Agus Setiabudi mengatakan, keberadaan TPS mutlak harus ada. “Saya tidak akan mengizinkan warga binaan nyoblos di luar lapas. Karena ini terkait pengamanan,” tegas Dwi Agus.
Berdasarkan catatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jogjakarta, terdapat delapan lapas dan rutan di DIJ. Total warga binaan 1.661 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang warga binaan masuk DPT dan 875 warga binaan masuk dalam DPTb.
Kendala bagi warga binaan yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, kata dia, yakni karena belum masuk DPT, masih di bawah umur, atau tidak memiliki NIK. Ada juga yang merupakan warga negara asing (WNA).
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sleman, Indah Sri Wulandari membenarkan warga binaan yang tidak bisa menggunakan hak pilih tersebut. Warga binaan dari luar Sleman memang harus membawa formulir A5 agar bisa memilih. Untuk mendapatkan formulir A5, yang bersangkutan harus masuk DPT.
“Beberapa warga binaan belum masuk DPT daerah asalnya. Sehingga tidak bisa dilayani formulir A5-nya. Jadi tidak bisa menggunakan hak pilih,” jelas Indah.
Dikatakan, tidak ada perbedaan hak antara warga binaan dengan masyarakat. Semua punya hak sama. “Kami tak beda-bedakan, semua yang berhak memilih kami berikan sesuai ketentuan,” kata Indah. (har/iwa/mg3)