SLEMAN – Sebanyak 50 orang terjaring operasi yustisi sidang di tempat terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman 7/2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman di halaman Kantor Desa Sidoarum, Godean, Senin (30/7).

Menurut Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman Dedi Widiyanto kegiatan ini dalam rangka menegakkan tertib administrasi. Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang masih mengabaikan identitas dan jarang membawa serta kartu identitas ketika bepergian. “Ojo gampangke ra gowo KTP, karena KTP itu identitas diri,” kata Dedi.

Kegiatan serupa juga telah dilakukan di dua titik. Yaitu di Pangukan dan Kronggahan. Ke depan, pihaknya mentargetkan akan melakukan operasi serupa. Dalam operasi yang digelar dari pukul 08.15 hingga 09.15 itu menyasar khusus pengendara sepeda motor. Alasannya, pengendara motor memiliki mobilitas yang tinggi. Sehingga, rawan terjadi kecelakaan. “Kalau pas kecelakaan tidak membawa identitas, itu juga menyulitkan,” bebernya.
Dedi mengatakan, banyak dari mereka yang terjaring operasi lupa membawa KTP lantaran rumah mereka dengan tujuan dekat. Selain itu ada pula yang memang tidak memiliki KTP karena hilang dan tidak membuat surat kehilangan atau karena memang KTP belum jadi. “Kalau yang belum jadi bisa meminta surat keterangan proses untuk pengganti KTP sementara,” jelasnya.

Pelanggar yang tidak membawa KTP dikenai denda dari Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu tergantung putusan hakim. “Dan semuanya langsung sidang tipiring dan membayar denda di tempat,” kata Dedi.

Heru Wardana, 34 asal Seyegan yang terjaring operasi mengaku baru pertama kali terjaring razia. Dia beralasan, KTP nya baru digunakan untuk mengurus perpanjangan surat motor dan tidak membawa salinannya. “Tau kalau ada razia semacam ini tapi biasanya hanya peringatan bukan denda,” ujarnya.
Dia pun merasa keberatan lantaran yang dirazia hanya pengendara sepeda motor saja. Padahal, menurutnya seluruh warga yang melintas juga harus membawa identitas.

Heru yang sejatinya hanya menuju Kronggahan dari Jethak dikenai denda administrasi Rp 10 ribu. “Programnya bagus, tapi harus menyeluruh bagi semua pengguna jalan,’’ujarnya. (har/din/mg1)

Sleman