SLEMAN – Peringatan untuk jangan coba-coba memakai narkoba tidak diindahkan Wahyo Poniman, 33. Warga Tampir Wetan, Candimulyo, Magelang ditangkap polisi saat menjajal untuk kali pertama narkotika jenis sabu.
Dia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIJ pada 29 Juni 2018 lalu. Poniman ditangkap bersama sahabatnya, Susanto, 36, di kediaman Poniman, Tampir Wetan.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Ditresnarkoba Polda DIJ AKBP Erma Wijayanti Yusriani mengatakan Poniman merupakan pengonsumsi sabu anyaran. Saat ditangkap Poniman baru kali pertama mengonsumsi sabu. Poniman mengaku diajak Susanto menjajal barang haram tersebut.

“Menurut pengakuan (Poniman) baru kali pertama mengonsumsi (sabu). Jadi saat dia kerja, ditelpon temannya (Susanto), diajak mengonsumsi sabu. Tapi (Poniman) mengaku sering mengonsumsi minuman beralkohol (mihol),” kata Erma ditemui di Mapolda DIJ, Selasa (17/7).

Erma menuturkan kediaman Poniman kerap disambangi para pemuda. Kegiatan yang dilakukan salah satunya mengonsumsi mihol. Susanto merupakan residivis kasus yang sama sebelumnya.

Bujuk rayu terbukti mempan karena Poniman mau ikut pesta sabu. Guna mengelabuhi petugas, alat isap disembunyikan di selongsong senter. Berupa botol bening dengan dua lubang pada tutupnya. Turut diamankan pipet kaca dan empat buah plastik klip.

“Belinya (sabu) satu gram. Lalu dipecah dalam paket kecil dan digunakan bersama-sama. Dalam pipet kaca yang kami amankan terdapat sisa sabu yang baru saja digunakan,” kata Erma.

Dia menyayangkan Poniman yang berprofesi sebagai buruh kasar ini tergiur menyalahgunakan narkotika. Poniman oleh pihak kepolisian akhirnya direhabilitasi di RS Grhasia, Pakem, Sleman.

Penangkapan Susanto dan Poniman berawal dari penangkapan Aly Ahmad Zaki Puspita, 26, dan Ahmad Zaki Fuadi, 31. Keduanya ditangkap Ditresnarkoba Polda DIJ pada 27 Juni 2018. Bedanya, keduanya ditangkap di Pabelan, Mungkid, Magelang.

Erma mengatakan Aly dan Zaki ditangkap karena mengonsumsi sabu. Barang bukti sabu 0,09 gram didapatkan dari tersangka Susanto. Inilah yang menjadi latar belakang Polisi menangkap Susanto dan Poniman. Bersamaan dengan Poniman, keduanya juga menjalani rehabilitasi di RS Grhasia.

“Beli (sabu) ke Susanto dan akhirnya kami usut. Sehingga berhasil ditangkap empat pelaku di hari dan tempat berbeda. Semua menjalani rehabilitasi, kecuali Susanto karena residivis dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Magelang untuk kasus yang sama,” kata Erma.

Polisi mengganjar mereka dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika. Guna pengembangan kasus lebih lanjut, Susanto ditahan di Mapolda DIJ. (dwi/iwa/mg1)

Sleman