· Pelaku Warga Belgia Tidak Dilengkapi Dokumen Resmi

SLEMAN – Penyeludupan satwa melalui Bandara Adisutjipto oleh warga asing kembali digagalkan. Kali ini warga Belgia, Albert Alois Vanmechellen (AAV) kedapatan membawa 28 ekor burung tanpa disertai dokumen resmi.
Penyeludupan bermula saat Albert akan terbang ke negara asal dengan menggunakan Air Asia rute Jogjakarta-Singapura, melalui Terminal B, Bandara Adisutijpto kemarin pagi (13/2). Saat proses pemeriksaan x-ray, petugas keamanan bandara mencurigai barang bawaan pelaku yang disimpan di dalam tas.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Jogjakarta Wisnu Haryana menjelaskan, saat ditemukan pelaku tidak dapat menunjukkan dokemen surat angkut tumbuhan dan satwa luar negeri dari balai konservasi sumber daya alam (BKSDA). Selain itu pelaku juga tidak bisa menunjukkan surat keterangan kesehatan karantina. “Pengakuannya baru pertama kali membawa burung-burung itu ke luar negeri, sehingga tidak mengetahui proses perizinannya,” jelas Wisnu di Kantor Balai Karantina Kelas II Jogjakarta.
Dijelaskan, pihaknya tidak serta merta mempercayai keterangan pelaku. Sebab dari modifikasi sangkar yang ditempatkan di dalam tas, keberadaan burung-burung akan dibawa secara ilegal.”Burung tersebut hendak ditangkarkan di negaranya, Belgia sebagai koleksi pribadi,” jelasnya.
Diungkapkan, ke-28 jenis burung itu didapat dari seorang penjual di Jogjakarta. Nilai transaksi ditaksir mencapai Rp 2,5 juta.Burung yang diseludupkan itu, tidak termasuk dalam jenis yang dilindungi. Ada lima jenis burung yakni mungkuk loreng (4 ekor), munguk beledu (6 ekor), cicak daun (15ekor), kehijab ranting (2 ekor), dan cicak daun dahi mas (1ekor).”Meski tidak dilindungi tetap wajib harus ada dokumen bila ingin dikirim ke luar negeri,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan berita acara pemberkasan (BAP) awal, terangnya, pelaku pada prinsipnya belum memenuhi unsur pasal pelanggaran karantina. Hal itu dikarenakan burung-burung itu belum masuk di alat angkut dan tidak termasuk jenis hewan yang dilindungi.
Pelaku, sambungnya, hanya diwajibkan membuat surat pernyataan, yang isinya tidak mengulangi perbuatan yang sama. Sedangkan barang bukti, akan diserahkan ke BKSDA, untuk selanjutnya dimasukkan di lembaga konservasi.”Barang bukti dirampas untuk negara,” jelasnya.
Kanit Polisi Hutan Seksi Konservasi Wilayah DIJ Uut Widiarto mengatakan, burung-burung yang tidak dilindungi itu berasal dari Pulau Sumatera. Meski tidak dilindungi, pihaknya belum mendapatkan keberadaan burung tersebut dijual di pasar bebas.”Rencana akan kami titipkan ke lembaga konservasi Gembira Loka dan konservasi yang ada di Kulonprogo,” terangnya.(bhn/din/mg1)

Sleman