SLEMAN – Mahkamah Konstitusi memang telah mengabulkan gugatan uji materi atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengatur tentang pengambilalihan wewenang penyelenggaraan pendidikan menengah dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Meski belum ada keputusan incrach, realisasi serah terima kewenangan urusan pendidikan menengah segera terwujud di Sleman.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Sleman Arif Haryono mengatakan, segala persiapan telah dilakukan untuk realisasi pengambilalihan kewenangan yang direncanakan per Oktober. “Persiapannya mulai personalia, perlengkapan, dan dokumentasi (P2D) serta pembentukan tim khusus. Setidaknya sebelum Oktober semuanya sudah beres dan hasilnya akan kita serahkan ke provinsi,” jelasnya kemarin (26/8).
Total 46 SMA dan 57 SMK yang kewenangannya segera beralih. Rinciannya, 17 SMA dan 8 SMK negeri serta 29 SMA dan 49 SMK swasta.
Arif menegaskan, hal khusus yang harus menjadi perhatian pemprov adalah keberadaan siswa penerima bantuan jaminan pembiayaan pendidikan daerah (JPPD). Mengingat bantuan tersebut merupakan program khusus dari Disdikpora Sleman bagi siswa pemegang kartu miskin. Pada 2016 pemkab mengalokasikan DPPD hingga Rp 21 miliar. Arif berharap, program serupa nantinya tetap diteruskan di tingkat provinsi.
Senada diungkapkan Anggota Komisi D DPRD Sleman Y. Gustan Ganda. Dia mendesak pemprov ikut meng-cover jaminan pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu, yang selama ini dijalankan Pemkab Sleman. Kalau provinsi dan kabupaten sama-sama mengalokasikan anggaran itu, jumlahnya tentu akan lebih besar. Bisa jadi yang ter-cover lebih banyak,” ujar politikus PDIP asal Trihanggo, Gamping itu.
Ganda optimistis pengambilalihan kewenangan pendidikan menengah tidak akan berdampak signifikan terhadap pendidikan di Sleman.
Terpisah, Plt Sekda Sleman Iswoyo Hadiwarno sejauh ini telah menyiapkan P2D. namun, pemkab masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemprov maupun pusat.
“Meski diambilalih provinsi bukan berarti beban pengelolaan pendidikan di Sleman berkurang. Apalagi, kami masih kekurangan sumber daya manusia untuk pelayanan dasar pendidikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Kalasan Tri Sugiarto berharap peralihan kewenangan tidak berdampak pada turunnya pengembangan kualitas pendidikan sekolah. Tri khawatir, setelah mengambil alih urusan pendidikan memengah, tanggung jawab pemprov lebih besar. Apalagi, mencakup area yang luas. Hal itu bisa berdampak pada berkurangnya fokus perhatian pemerintah. (bhn/yog/ong)