SLEMAN – Telah ada kesepakatan penurunan tarif angkutan antara Organda dan Pemkab Sleman sebesar 3 persen, tetapi hal ini belum bisa dilaksanakan di lapangan. Penyebabnya, masih perlu adanya surat keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Sleman Sriu Purnomo sebagai landasan hukum penurunan tarif tersebut. Menurut Kepala Seksi Terminal dan Angkutan Dishubkominfo Sleman, Marjanto, SK masih dalam proses penyusunan di Bagian Hukum.
“Setelah SK ditetapkan, akan dikembalikan ke intansi terkait, untuk disosialisasikan kepada pengelola transportasi umum yang ada di Sleman. Tapi tidak bisa diprediksi, kapan SK Bupati tersebut terbit,” kata Marjanto kemarin (29/4).
Besaran tarif angkutan desa, kata Marjanto, sudah disepakati sejak pekan lalu sebesar 3 persen. Sedangkan penurunan tarif sebesar 3,5 persen yang sempat disampaikan kepada pelaku usaha angkutan umum tersebut diperuntukkan untuk angkutan AKAP (antar kota antar provinsi) yang berada dibawah kewenangan Pemda DIJ.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Sleman, Iswoyo Hadiwarno mengaku belum mengetahui adanya SK Bupati perihal penyesuaian tarif angkutan. Meski diakui bupati sudah menyepakai adanya penurunan tarif sebesar 3 persen bagi angkutan daerah.
“Kami belum menerima draft penyusunan SK, sebab masih di Dishubkominfo Sleman,” jelasnya.
Terpisah, Organda Sleman Juriyanto mengatakan, keputusan untuk penyesuaian tarif angkutan dengan penurunan harga BBM sudah disepakati antara pengusaha dengan pemerintah. Hanya saja masih belum dibisa diberlakukan karena SK belum disosialisasikan.
“SK dibutuhkan sebagai landasan hukum. Begitu terbit, akan segera kami terapkan,” ujarnya.
Belum jelasnya penerapan tarif baru tersebut cukup meresahkan pengusaha. Karena harga minyak dunia dapat berubah sewaktu-waktu, bahkan bisa jadi setelah tarif baru diterapkan. Kendati demikian, kabar penyesuaian tarif tersebut sudah sampai ke telinga pengusaha dan operator.
“Sudah disampaikan kepada pengusaha. Namun penerapannya menunggu SK terbit. Kami berharapnya secepatnya,” tandasnya. (bhn/dem)