YOGI ISTI PUJIA/RADAR JOGJA
SIMBOLIS : Bupati Sleman Sri Purnomo memasang pin kepada peserta diklat prajabatan CPNS tenaga honorer K2 di Pendopo Parasamya kemarin (7/4).
SLEMAN- Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tidak lepas dari pengawasan pemerintah. Jabatan dan status PNS diikat oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Setiap PNS tidak lepas dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Disiplin itu berlaku baik saat berada di kantor maupun luar dinas.
Karena itu, Bupati Sleman Sri Purnomo mewanti-wanti 320 CPNS golongan II dan III dari tenaga honorer siap untuk tidak korupsi maupun melakukan tindakan tidak terpuji lainnya. Bahkan, bupati mendorong semuanya turut melakukan percepatan pemberantaran korupsi di instansi masing-masing. “PNS harus berpola pikir sebagai pelayan masyarakat supaya bebas korupsi,” ingat Sri Purnomo di sela pembukaan diklat prajabatan CPNS tenaga honorer K2 di Pendopo Parasamya kemarin (7/4).
Bupati menuntut para PNS tidak manja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Melalui diklat prajabatan, para CPNS harus belajar ikhlas, mandiri, dan kreatif. Tujuannya agar dalam bertugas tidak sekadar meminta petunjuk dari atasan. “PNS harus proaktif,” katanya.
Sri Purnomo tidak ingin PNS Sleman terpengaruh budaya negatif. Terlebih dalam kedisiplinan kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Iswoyo Hadiwarno mengatakan, diklat prajabatan diperlukan untuk membentuk CPNS yang berwawasan dengan pengetahuan sebagai abdi negara. Ke-320 CPNS akan menjalani diklat selama enam hari. Mereka diasramakan, dibagi 8 angkatan. Mulai 12 April hingga 3 Oktober di Gedung Gelanggang Pemuda “Youth Center” Bolawen, Tlogoadi, Mlati. “Peserta wajib lulus dari diklat sebagai syarat pengangkatan menjadi PNS,” paparnya. (yog/din/Nr)

Sleman