BANTUL – Komisi IV DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap maraknya praktik alih fungsi lahan. Termasuk kian menyusutnya lahan hijau di Kabupaten Bantul. Karena itu, komisi yang membidangi pertanian ini pun prihatin dan meminta kepada pemkab untuk menekan praktik tersebut.”Paling tidak pemerintah Bantul mengerem lah. Jangan sampai memberikan izin untuk perumahan di lahan pertanian,” pinta Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto usai berdialog dengan Legiun Veteran Indonesia Bantul, kemarin (13/3).
Setidaknya, kata Titik, sapaan akrabnya, pemkab harus lebih teliti ketika menerbitkan izin prinsip perumahan. Acuan pendirian komplek perumahan harus berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Ini untuk menekan praktik alih fungsi lahan.Menurutnya, Komisi IV juga memberikan perhatian esktra terhadap praktik alih fungsi lahan ini. Bahkan, Komisi IV pernah melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pertanian untuk membahas penyusunan regulasi mengenai alih fungsi lahan. Mengingat, tidak sedikit area per-tanian yang telah dicap sebagai lahan hijau banyak yang diminta untuk diubah statusnya menjadi lahan kuning. “Nanti akan kami tanyakan lagi mengenai (progres regulasi) alih fungsi lahan ini,” jelasnya.
Politikus Partai Golkar ini berpendapat keberadaan lahan hijau sangat penting untuk mendukung progam swasembada pangan. Terlebih lagi, pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla menargetkan swasembada pangan dalam tiga tahun ke depan.Senada diungkapkan Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi DIJ Agus Subagyo. Dia menegaskan, pemerintah serius mem-perbaiki berbagai saluran, termasuk dam Kamijoro. Agar hasil produksi pertanian kian meningkat. “Di tahun 2016 pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 86 miliar untuk perbaikan dam peninggalan Belanda ini,” jelasnya.Bila sudah berfungsi dengan baik, dam Kamijoro ini diharapkan dapat mengaliri area pertanian di sejumlah kecamatan di Bantul.
Namun demikian, politikus Partai Golkar ini juga meminta agar praktik alih fungsi lahan benar-benar ditekan. Berbagai perbaikan saluran perairan yang bersumber dari APBD maupun APBN bakal tak ada hasilnya bila tidak disertai dengan komitmen pemerintah memerangi alih fungsi lahan hijau. “Mestinya RTRW dipatuhi,” tegasnya.Dari data Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Bantul, dalam setahun lahan hijau menyusut 40 hektare dalam setiap tahunnya. Praktik alih fungsi lahan ini sulit dihindari. Salah satunya karena banyaknya ahli waris yang membangun rumah di atas tanah yang sedianya adalah berstatus lahan hijau. (zam/din/ong)
Lainnya
Terbaru

Konvergensi : Pasca Tradisionalisme, Hadirkan Karya 58 Perupa Indonesia

Optimalkan Food Expo 2022, BNI Boyong Rempah ke Pasar Hong Kong

Tanggapi Kasus Jilbab Sekolah, Gus Ulil : Beragama Jangan Paksaan

Konvergensi : Pasca Tradisionalisme, Hadirkan Karya 58 Perupa Indonesia

Optimalkan Food Expo 2022, BNI Boyong Rempah ke Pasar Hong Kong

Tanggapi Kasus Jilbab Sekolah, Gus Ulil : Beragama Jangan Paksaan

Terkendala Alat, NPC Sleman Tetap Optimis Atlet Peparda Bisa Cetak Emas

Jelang Porda XVI dan Peparda III, Atlet Sleman Jalani Beragam Tes

Targetkan Validasi BPHTB Selesai 24 Jam

Motor Baru Honda ST125 Dax dan New Honda ADV160 Hadir di GIIAS 2022

Erick Thohir Jadi Ketua Harlah ke-100 NU, Gus Ulil: Bukan Politis

Dagadung Zoefa, Produk Lokal Tembus Pasar Modern

Unjuk Kebolehan di IOI, Perkembangan Informatika Indonesia Berkembang Pesat
