SLEMAN – Sengketa pembangunan Apartemen Uttara di Dusun Karangwuni, Caturtunggal, Sleman bukan hanya melibatkan antara pengembang dengan warga sekitar. Kini sengketa malah melebar menjadi perkara hukum. Itu menyusul keputusan Polres Sleman mena-han Adji Koesoemo yang giat mendampingi aksi-aksi ibu-ibu warga Dusun Karangwuni menentang pembangu-nan apartemen di Jalan Kaliurang Km 5 tersebut.
Adji selama ini dikenal sebagai pegiat LSM. Pria yang masih keturunan Sultan Hamengku Bu-wono VIII juga dikenal aktif mengadvokasi per-juangan Paguyuban Petani Lahan Pesisir (PPLP) Kulonprogo me-nolak proyek pasir besi.Adji juga kerap ber-suara lantang terkait program reformasi agraria. Bersama man-tan Ketua Forum LSM DIJ alm. Angger Jati Wijaya, Adji juga aktif meng-kritisi rencana pengaturan tanah-tanah sultan ground (SG) melalui peraturan daerah istimewa (perdais).”Mas Adji ditahan karena sangkaan merobek atau ikut merusak spanduk milik Apartemen Uttara yang terjadi 13 Juni lalu,” ungkap Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu KH usai mengunjungi Adji di Mapolres Sleman, kemarin (26/9).
Kunjungan dilakukan Wahyu bersama sejumlah ak-tivis prodemokrasi (prodem) dan ibu-ibu warga Dusun Karangwuni. Wahyu merasa prihatin dengan penaha-nan yang dialami koleganya tersebut. Bersama sejum-lah pegiat LSM telah menggalang konsolidasi untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi Adji.Upaya itu dilakukan karena secara fisik Adji men-ghadapi kendala. Ia mengalami tekanan darah tinggi sehingga berpengaruh terhadap jantungnya. Kondisi itu mempengaruhi kesehatan ayah tiga anak tersebut.Adji ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan penyidik Polres Sleman sejak Rabu malam (24/9) lalu. Ia ditahan sekitar pukul 20.30. Dalam salinan berita acara pemeriksaan (BAP) yang di-baca Radar Jogja, Adji disangka melanggar pasal 170 ayat (1) subsider pasal 406 ayat (1) KUHP.
Selama menjalani pemeriksaan yang berujung pena-hanan dirinya, Adji didampingi kuasa hukumnya Heru Lestarianto SH. Di sisi lain, penahanan terhadap Adji itu juga menimbulkan rasa kaget di kalangan parlemen. Salah satunya seperti disampaikan anggota DPRD DIJ Chang Wendryanto. Kader PDIP itu minta polisi mem-berikan alasan penahanan tersebut. Kejadian tersebut harus dilihat penyebabnya. Sangkaan polisi adanya perusakan yang dilakukan Adji bersama sejumlah orang itu ada penyebabnya. (eri/kus/din/ty)

Sleman