TINDAK LANJUT: Pansus LHP BPK melakukan sidak di Pasar Bantul kemarin (29/1) untuk melihat hasil pengerjaan infrastruktur sebagai tindaklanjut hasil rekomendasi BPK RI.
*Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
BANTUL – Pansus LHP BPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Bantul dan Pasar Unggas Bantul kemarin (29/1). Itu dilakukan sebagai tindaklanjut hasil rekomendasi BPK RI kepada pemkab.Ketua Pansus LHP BPK Aslam Ridlo mengatakan dalam LHP BPK tertanggal 31 Desember 2013 salah satunya merekomendasikan agar Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menindaklanjuti hasil temuan BPK. Antara lain agar DPU mengembalikan kelebihan pembayaran senilai Rp 1,5 miliar atas pekerjaan infrastruktur dan Rp 1,3 miliar atas pekerjaan pada bidang jalan. “Juga melakukan perbaikan atas beberapa pekerjaan infrastruktur,” terang Aslam di sela-sela melakukan sidak di Pasar Bantul.Menurutnya semua rekanan yang bertanggungjawab atas pekerjaan dua bidang tersebut telah mengembalikan kelebihan pembayaran. Kini, uangnya telah berada di kas daerah. Para rekanan diminta mengembalikan uang kelebihan karena BPK menilai volume dan spesifikasi tidak sesuai kontrak. “Khusus pengaspalan pada dasarnya spek dan volumenya telah sesuai kontrak,” ungkapnya. Hanya saja, kondisi kontur tanah hampir di seluruh jalan Bantul bergelombang dan berbatu. Dampaknya, penilaian hasil BPK pun berbeda. Aslam menguraikan, standar penilaian BPK ketebalan aspal tujuh centimeter. Artinya, seluruh permukaan aspal harus tujuh centimeter. Padahal kondisi jalan yang harus diaspal ada yang bergelombang. “Kalau yang diaspal tebalnya misalnya delapan centimeter, tetap dihitung pas dan nggak melebihi. Tetapi saat ada jalan yang berlubang hingga saat diukur hanya enam centimeter dihitung kurang. Padahal, pengaspalannya juga telah tujuh centimeter,” urainya. Aslam mengungkapkan, kualitas beberapa item pekerjaan infrastruktur dalam LHP BPK juga mendapatkan sorotan. Itu karena BPK menilai kualitas bangunan tersebut tidak sesuai kontrak. Hanya saja, lanjutnya, saat BPK melakukan hammer test kondisi bangunan-bangunan tersebut masih berusia 13 hari. Sehingga kualitas bangunan belum mencapai 100 persen. “Kualitas bangunan akan mencapai 100 persen jika telah berusia 28 hari. Walaupun begitu, DPU telah memperbaiki sesuai rekomendasi BPK,” ungkapnya.Politikus PKB ini mencontohkan, BPK mendapatkan dua temuan saat melakukan pemeriksaan di Pasar Bantul. Yakni kualitas dua penutup saluran air buruk. “Kenapa dinilai buruk karena usianya masih 13 hari,” tegasnya.Untuk itu, tambah Aslam, berdasar pencermatan dan penulusuran pansus, rekomendasi dari BPK telah ditindaklanjuti DPU. Disamping itu, dengan adanya rekomendasi berupa perbaikan jalan maupun infrastruktur tersebut pemkab tidak mengalami kerugian. Karena statusnya masih dalam tahap pemeliharaan. Sehingga yang bertanggungjawab adalah rekanan. “Kualitas seluruh bangunan masih di atas ambang batas aman, dan tidak sampai membahayakan,” tandasnya. Kepala Bidang Cipta Karya DPU Yudho Wibowo mengakui ada beberapa pekerjaan infrastruktur yang mendapatkan sorotan BPK. Semuanya telah diperbaiki. “Semua telah dikerjakan dan tidak ada masalah,” tegasnya. (zam/ila)
 

Sleman