Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kapan Imlek Mulai Dirayakan di Indonesia? Berikut Simak Sejarah Lengkapnya

Magang Radar Jogja • Senin, 12 Januari 2026 | 10:51 WIB
Tari Barongsai Perayaan Imlek.
Tari Barongsai Perayaan Imlek.

RADAR JOGJA - Imlek merupakan perayaan tahun baru China atau perayaan tahun baru bagi masyarakat etnis Tionghoa sekaligus sebagai hari raya umat Konghucu.

Berdasarkan sejarahnya, tahun baru Imlek ternyata sudah ada dan dirayakan di Indonesia sejak lama.

Lalu mulai kapan Imlek dirayakan di Indonesia?

Tradisi merayakan Imlek sudah ada bersamaan dengan kedatangan masyarakat Tionghoa ke Nusantara sejak ribuan tahun silam.

Berbarengan dengan perkembangan zaman, perayaan imlek pun juga terus berkembang ditengah masyarakat Nusantara.

Kemudian, terkait penetapan Imlek sebagai hari libur nasional baru diterapkan pada masa setelah kemerdekaan.

Namun, penetapan tersebut sempat dihapuskan yang pada akhirnya dikembalikan lagi hingga saat ini.

Sejarah itu dimulai pada tahun 1946, setahun setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Kala itu ditandai dengan Penetapan Pemerintah No 2/OEM-1946 tentang hari-hari raya umat beragama yang diterbitkan oleh Presiden Soekarno.

Di dalam penetapan tersebut termuat perayaan Imlek sebagai perayaan nasional hari besar masyarakat etnis Tionghoa.

Selain itu, tepatnya dalam pasal 4 terdapat tiga macam hari raya umat Konghucu lainnya yang diakui, yaitu hari wafatnya Khonghucu, Ceng Beng, dan hari kelahiran Khonghucu.

Namun, pada tahun 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 Tentang Pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina.

Di dalam aturan tersebut termuat pembatasan untuk merayakan Imlek dan perayaan Tionghoa lainnya.

Perayaan Tionghoa hanya boleh dirayakan secara tertutup dalam lingkungan keluarga.

Sekitar 32 tahun, perayaan keagamaan tersebut hanya boleh dirayakan secara tertutup.

Setelah 32 tahun, Imlek baru bisa dirayakan kembali secara terbuka, tepatnya ketika masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Gus Dur pada waktu itu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967.

Di dalam keputusan tersebut termuat kebebasan beragama, kepercayaan adat istiadat Tionghoa, termasuk perayaan Imlek.

Setahun setelahnya, baru perayaan Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Penetapan tersebut diteken oleh Presiden Megawati Soekarnoputri akibat adanya Keputusan Menteri Agama (Menag) No.13/2001.

Untuk selanjutnya, hari-hari keagamaan diatur dalam Keppres No.8/2024 tentang hari-hari libur.

Namun, untuk penetapan setiap tahunnya dilakukan oleh 3 menteri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama.

Oleh karena itu, diketahui perayaan Imlek secara nasional pertama kali di Indonesia dimulai pada tahun 2003, tepatnya pada tanggal 1 Februari 2003. (Ahmad Yinfa Cendikia)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#sejarah #Imlek #Indonesia