MAGELANG — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Magelang keberatan terhadap wacana pelibatan guru dalam proses uji organoleptik atau pencicipan menu makanan bergizi gratis (MBG) sebelum dibagikan kepada siswa. PGRI menilai langkah tersebut berisiko dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas bagi profesi guru.
Ketua PGRI Kota Magelang Nurwiyono Slamet Nugroho dengan tegas menolak guru menjadi koordinator atau tester makanan MBG sampai ada payung hukum yang melindungi secara resmi.
"Sebelum ada payung hukum tetap mengenai uji organoleptik oleh guru, sikap kami adalah menolak. Baik itu sebagai koordinator maupun tester," ujarnya, Selasa (14/10).
Baca Juga: Kisah Praka Amin Nurohman, Prajurit TNI yang Gugur di Tangan OPM, Rencana Nikah pun Berakhir di Medan Pertempuran
Nurwiyono menegaskan, tugas utama guru adalah mengajar, mendidik, dan membimbing siswa, bukan memastikan kelayakan makanan. Dia menilai, pengujian makanan, termasuk pengecekan higienitas, kandungan gizi, hingga keamanan pangan, seharusnya dilakukan oleh pihak yang berkompeten.
Pihak yang dimaksud seperti tenaga ahli gizi, petugas kesehatan, atau tim yang memiliki legitimasi resmi dari instansi terkait. Dia menyebut, guru bukanlah petugas uji makanan. "Ada tim kesehatan, ahli gizi, dan petugas yang memang diberi kewenangan untuk memastikan makanan aman dikonsumsi," tegasnya.
Dia menyebut, tanpa landasan hukum yang jelas, pelibatan guru dalam kegiatan seperti uji rasa atau pengawasan distribusi makanan bisa menimbulkan kerentanan hukum dan tanggung jawab yang tidak proporsional. Jika terjadi insiden akibat makanan yang dikonsumsi siswa, dikhawatirkan guru justru ikut disalahkan.
Baca Juga: Rentan Dapat Ancaman, BSSN Ingatkan Pemda di DIY Perkuat Keamanan Digital
Selain itu, Nurwiyono mengingatkan, beban kerja guru sudah tinggi, sesuai regulasi minimal 24 jam tatap muka per minggu. Ditambah persiapan pembelajaran, penilaian, serta tugas administrasi lainnya. "Kalau ditambah lagi dengan tugas mencicipi makanan, apalagi tanpa dasar hukum, itu justru memberatkan," sebutnya.
Menurutnya, jika ada guru dengan beban kerja yang belum terpenuhi dan ingin membantu secara sukarela dalam kapasitas tertentu, hal itu bisa dibicarakan lebih lanjut.
"Kecuali kalau nanti ada regulasi yang melindungi, atau ada guru yang jam kerjanya belum terpenuhi dan diberi tugas tambahan secara resmi. Tapi selama belum ada dasar hukum, kami tetap menolak," imbuhnya.
Baca Juga: Ada Jeber Juwes hingga Jathilan Lancur, FKY di Sleman Akan Tampilkan Berbagai Kesenian yang Hampir Punah
Nurwiyono juga mengingatkan, penghargaan berupa honor tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan keterlibatan guru dalam tugas di luar fungsi utamanya. Dia menilai, niat baik program itu perlu tetap dijalankan dengan memperhatikan aspek profesionalisme, keamanan, dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
"Kami mendukung penuh program pemerintah untuk gizi anak. Tapi jangan sampai semangat baik itu justru menimbulkan masalah baru bagi guru," tutup Nurwiyono. (aya)