Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Sholat Idul Fitri, Rukun dan Tata Cara Pelaksanaannya!

M

Ilustrasi Sholat Idul Fitri.
Ilustrasi Sholat Idul Fitri.


Advertisement

 

RADAR JOGJA - Sebagian umat muslim melaksanakan sholat Idul Fitri pada Jumat 20 Maret 2026 pagi sesuai jadwal dari Muhammadiyah. 

Dan berdasarkan aturan pemerintah, sholat Idul Fitri digelar pada hari Sabtu, 21 Maret 2026.

Advertisement

Sholat Ied, momentum yang ditunggu-tunggu umat muslim, menjadi penutup bulan Ramadan dan menandai bahwa Hari Raya Idul Fitri telah tiba.

Sholat Ied, dilaksanakan sehari setelah puasa terakhir.

Apakah sholat Idul Fitri wajib dilaksanakan umat muslim? Apakah jika ditinggalkan akan berdosa?

Advertisement

Dalam Islam, hukum sholat Idul Fitri merupakan sunnah muakkad.

Namun ada juga dua pendapat lainnya bahwa hukum sholat Idul Fitri adalah Fardhu Kifayah dan Fardhu 'Ain.

Sunnah Muakkad artinya, dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Ibadah ini sangat dianjurkan oleh Rasullullah SAW karena oleh beliau dilaksanakan secara rutin dan jarang meninggalkannya.

Sunnah Muakkad artinya amalan yang sangat dianjurkan.

Jika dikerjakan mendapat pahala besar, jika ditinggalkan tidak berdosa, namun kurang baik.

Bukan hanya Hari Raya Idul Fitri, melainkan Hari Raya Idul Adha.

Kemudian Fardu Kifayah, merupakan perbuatan yang diwajibkan oleh Allah SWT dan harus terlaksana dalam sebuah kelompok tanpa memandang apakah perbuatan itu dilakukan oleh semua umat islam atau Sebagian dari mereka, karena termasuk mendirikan sholat jamaah di masjid.

Ada pula yang berpandangan bahwa hukum sholat Idul Adha itu Fardhu 'Ain, yaitu, kewajiban yang dibebankan kepada setiap individu muslim yang sudah baliq dan berakal tanpa terkecuali.

Lalu bagaimana rukun dan tata cara Sholat Ied?

1. Niat: Melafalkan niat sholat Ied (Fitri/Adha) di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram.

2. Takbiratul Ihram: Mengangkat tangan dan mengucap "Allahu Akbar".

3. Takbir Tambahan (Rakaat Pertama): Melakukan takbir tambahan sebanyak 7 kali (di luar takbiratul ihram), diselingi bacaan tasbih.

4. Membaca Al-Fatihah: Membaca surat Al-Fatihah, dilanjutkan surat pendek (disunnahkan Al-A'la).

5. Ruku' hingga Sujud: Melakukan ruku', i'tidal, dan sujud dua kali seperti sholat biasa.

6. Takbir Tambahan (Rakaat Kedua): Berdiri kembali untuk rakaat kedua, kemudian takbir tambahan sebanyak 5 kali (di luar takbir berdiri/intiqal), diselingi bacaan tasbih.

7. Membaca Al-Fatihah dan Surat: Membaca Al-Fatihah dan surat pendek (disunnahkan Al-Ghasyiyah).


8. Sujud dan Tasyahud Akhir: Menyelesaikan rakaat dengan ruku, i'tidal, dan sujud, lalu duduk tasyahud akhir.

9. Salam: Mengakhiri shalat dengan salam.

Sholat Ied, dilaksanakan tanpa azan dan igamah, disunahkan membaca takbir, "Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar" di sela-sela takbir tambahan.

Selanjutnya, setelah sholat dilakukan khutbah.

Khutbah ini menurut Sebagian ulama hukumnya sunnah, namun sangat dianjurkan untuk didengar.

Sholat Ied diakhiri dengan berjabatan tangan saling maaf-memaafkan sesama jemaah, sebelum meninggalkan masjid. 

 

 

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Magelangan Hadirkan 17 Subsektor Ekraf, Jadi Ruang Temu Kreator dan Pelaku Wisata Kota Magelang

Magelangan Hadirkan 17 Subsektor Ekraf, Jadi Ruang Temu Kreator dan Pelaku Wisata Kota Magelang

Magelangan pun dirancang untuk digelar secara rutin setiap tahun. Evaluasi dari penyelenggaraan tahun ini akan menjadi dasar untuk pengembangan kegiatan pada tahun berikutnya.

Muhammadiyah Siapkan Sistem Akreditasi Standar Guna Perkuat Mutu Pesantren

Muhammadiyah Siapkan Sistem Akreditasi Standar Guna Perkuat Mutu Pesantren

Muhammadiyah melalui Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LP2 PPM) berkolaborasi dengan LabMu menggelar Pelatihan Akreditasi Muhammadiyah 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Novotel Tangerang,..

Munas Tarjih Muhammadiyah ke-33 Siapkan Risalah Akidah Solutif untuk Jawab Tren Agnostik Anak Muda

Munas Tarjih Muhammadiyah ke-33 Siapkan Risalah Akidah Solutif untuk Jawab Tren Agnostik Anak Muda

Ketua Panitia Munas Tarjih Dr. H. Ghoffar Ismail, S.Ag., M.A., Ketua PP Muhammadiyah Prof. Syamsul Anwar, dan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Prof. Dr. Ustadi Hamsah, M.Ag., menyampaikan rincian agenda Mu

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer