
DITUTUP: Kasatpol PP dan Damkar Purworejo Budi Wibowo saat memimpin penyegelan tempat karaoke yang beropeasi secara ilegal di Desa Purwosari, Kecamatan Purwodadi. (FOTO: BUDI AGUNG/RADAR JOGJA)
Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo Budi Wibowo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap enam tempat karaoke yang disegel. Tindakan pembukaan penyegelan atau nekat beroperasi akan dilakukan penindakan dan dilaporkan ke petugas kepolisian.
“Jika memang mereka nekat beroperasi otomatis membuka segel yang sudah dipasang. Dan itu sudah masuk ke tindak pidana dan akan dilaporkan ke polisi karena itu menjadi ranahnya,” katanya.
Diakui ada dua tempat yang nekat membuka segel dan beroperasi. Terhadap kasus ini pihaknya telah melaporkan ke Polres Purworejo. Kedua tempat ini adalah karaoke Ratan Miring di Kecamatan Butuh, dan satu tempat di Desa Seren, Kecamatan Gebang. (udi/laz/mg1)