"Salah satu Pasal dalam RUU HIP yang memuat soal Pancasila bisa diperas menjadi Trisila dan Ekasila adalah upaya penafsiran yang keliru. Maka dari itu kami meminta bahwa RUU HIP tidak hanya ditunda tapi menolak keberadaan, pembahasan dan masuknya RUU itu di dalam Prolegnas," tegasnya.
Sejumlah wacana menyatakan bahwa RUU HIP bertujuan untuk menguatkan ideologi Pancasila. Kendati demikian FKOR DIJ menilai wacana RUU HIP menimbulkan kontroversi dan dianggap melemahkan Pancasila.
"Kita sudah sepakat dan ada aturan yang menyatakan bahwa paham lain yang tidak sesuai dengan Pancasila jelas dilarang, sehingga jika ada wacana tentang RUU HIP ini kan arahnya kita sudah bisa menebak," tandasnya. (sky/tif) Editor : Editor News