Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Wisnu Sabdono Putro Gantikan Danang Rudyatmoko, Pimpinan Definitif DPRD Kota Jogja Resmi Diusulkan

Iwan Nurwanto • Kamis, 3 Oktober 2024 | 06:45 WIB
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.(RADAR JOGJA FILE)
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.(RADAR JOGJA FILE)

 

JOGJA - Anggota  DPRD Kota Jogja telah rampung membentuk unsur pimpinan dewan. Nama-nama yang akan memimpin para legislator selama lima tahun kedepan sudah diajukan oleh pengurus partai. Artinya, kini hanya tinggal menunggu pembentukan alat kelengkapan (alkap) dewan lainnya.

 

Adapun untuk jabatan ketua dewan dipastikan dipegang oleh Wisnu Sabdono Putro dari PDI Perjuangan. Wisnu menggeser Danang Rudyatmoko yang sebelumnya mengemban jabatan ketua dewan periode 2019-2024.

 

Kemudian untuk Wakil Ketua I diduduki oleh Sinarbiyat Nujanat dari Partai Gerindra. Sementara untuk jabatan Wakil Ketua II dipegang Triyono Hari Kuncoro dari PKS. “Untuk pimpinan definitif besok (hari ini) paripurna internal. Tapi sekalian nunggu SK (surat keputusan) gubernur,” ujar Ketua Sementara DPRD Kota Jogja Wisnu Sabdono Putro saat dikonfirmasi Rabu, (2/10).

 Baca Juga: Maling Motor yang Meresahkan Warga Ayah Kebumen Berhasil Ditangkap, Puluhan Unit Motor Disita

Baca Juga: Menyambut Hari Batik Nasional, YIA Hibur Pengunjung Bandara dengan Tarian Batik hingga Mencanting Bersama

Usai pembentukan pimpinan definitif DPRD Kota rampung. Nantinya DPRD Kota Jogja akan melanjutkan pembentukan alkap. Wisnu mengaku, belum dapat memastikan target pembentukan alkap. Apakah akan selesai di bulan ini atau tidak. “Alkap masih dinamis,” katanya.

 

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Jogja dari Fraksi Nasdem Dwi Candra Putra berharap, agar pembentukan alkap dapat disegerakan. Sebab legislatif memiliki PR besar tentang pengawasan APBD Perubahan 2024 dan pembahasan APBD 2025.

 

Candra menambahkan, alkap juga perlu segera dibentuk karena masih  ad program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang belum di panitia khususkan. Serta satu rancangan peraturan daerah (raperda) tentang persampahan yang belum difinalisasi oleh legislatif periode sebelumnya.

 

Dia pun berharap, agar pelaksanaan Pilkada 2024 juga tidak mempengaruhi penyusunan alkap. Mengingat siapapun pasangan calon (paslon) yang terpilih, lembaga DPRD harus memiliki fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi terhadap kebijakan pemerintah yg akan datang. 

 “Kami tidak ingin masyarakat yang sudah memberikan kepercayaan sebagai legislator periode ini dianggap tidak bisa bekerja secara maksimal dan makan gaji buta,” tegas Candra. (inu/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#Wahyu #danang #alat kelengkapan #dprd kota jogja #Alkap #lima tahun #Raperda #Dewan