Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satpol PP Kota Jogja Copoti 230 Reklame Bakal Calon Wali Kota, Langgar Aturan Tidak Berizin hingga Asal Pasang

Adib Lazwar Irkhami • Sabtu, 10 Agustus 2024 | 03:19 WIB

 

 

LANGGAR ATURAN: Petugas Satpol PP Kota Jogja saat melakukan penertiban reklame milik bakal calon wali kota-wawali  yang dinilai melanggar.
LANGGAR ATURAN: Petugas Satpol PP Kota Jogja saat melakukan penertiban reklame milik bakal calon wali kota-wawali  yang dinilai melanggar.

RADAR JOGJA - Satpol PP Kota Jogja menertibkan ratusan reklame milik para bakal calon kepala daerah. Penertiban dilakukan karena terbukti melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, hingga Kamis (8/8) total sudah ada 230 reklame bermuatan politik yang dilakukan penertiban. Dasar hukum penertiban melalui Perda Kota Jogja Nomor 6 Tahun 2022.

Ratusan reklame itu ditertibkan karena terbukti tidak memiliki izin dan atau belum membayar pajak. Memang ada sebagian reklame yang sudah berizin, hanya pemasangannya kurang tepat.

"Misalnya diikatkan di pohon, tiang penerangan jalan umum dan ada juga yang dipasang di pagar kantor pemerintah,” ujar Octo kemarin (9/8).

Ia melanjutkan, terhadap ratusan reklame yang sudah ditertibkan itu bisa diambil kembali oleh pemilik. Namun memang harus dibarengi dengan pengurusan izin dan pembayaran pajak reklame.

Ditegaskan, apabila izin sudah diurus, pemasangannya juga harus sesuai aturan. Artinya tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon dan atau rambu-rambu lalu lintas. "Kalau nanti dipasang tidak sesuai ketentuan, pasti akan kami tertibkan lagi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja Budi Santosa menyampaikan, reklame bermuatan politik sebelum masa pilkada masuk kategori reklame iklan. Regulasi pemasangannya pun harus melalui perda.

"Mekanisme pengajuan izin reklame melalui aplikasi Jogja  Smart Service (JSS). Regulasi tempat-tempat reklame dan larangan juga sudah ada di perda dan perwal,” beber Budi.

Terpisah, anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharuddin Kamba mendorong Satpol PP Kota Jogja tidak tebang pilih melakukan penertiban. Artinya, siapa pun pemilik reklame harus ditindak sesuai peraturan.

Dia berharap relawan dan tim  bakal calon wali kota juga harus memahami aturan tentang reklame. Termasuk proses perizinan serta lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan. "Jangan pasang baliho atau reklame terlebih dahulu baru mengurus izinnya,” pesan Kamba. (inu/laz)

 

 

Editor : Satria Pradika
#calon kepala daerah #Satpol PP #reklame