Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kursi dan Caleg Terpilih Belum Ditetapkan, KPU Kota Magelang Masih Menunggu Putusan MK

Naila Nihayah • Jumat, 22 Maret 2024 | 20:17 WIB

 

Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir
Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir
MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI rampung menetapkan hasil pemilu pada Rabu malam (20/3/2024).

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Hanya saja, KPU Kota Magelang belum melakukan penetapan kursi dan calon legislatif (caleg) terpilih. Sebab ada beberapa proses yang harus dilalui.

Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir mengutarakan, untuk penetapan perolehan kursi atau calon terpilih di wilayahnya itu masih menunggu ada atau tidaknya gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Peserta pemilu diberi kesempatan untuk melakukan gugatan kepada MK tiga hari pasca penetapan tingkat nasional. 

Dia menyebut, ada beberapa kategori untuk selanjutnya KPU bisa menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih.

Bagi yang tidak melakukan keberatan atau PHPU di MK, maka KPU bisa menetapkannya.

“Dikasih waktu tiga hari pendaftaran (gugatan). Kalau clear, maksimal (penetapan) ditambah tiga hari lagi,” ujarnya, Jumat (22/3/2024).

Nantinya, KPU akan bersurat pada MK dan menunggu balasan bahwa tidak dilakukan registrasi terhadap sengketa PHPU oleh peserta pemilu.

Namun, jika ada gugatan dan ditolak atau dismiss, MK bakal menyampaikan kepada KPU RI agar setiap tingkatan bisa melakukan penetapan.

Selanjutnya, ketika gugatan diproses, praktis MK akan menyidangkannya. Ada dua kemungkinan yang terjadi. Bisa ditolak, bisa diterima.

Ketika ditolak, MK akan menyampaikan kepada KPU RI untuk selanjutnya diteruskan ke KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

Kemudian, jika gugatan diterima MK, bisa saja akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) maupun penghitungan suara ulang.

Tergantung keputusan dari MK. Namun, Munir memperkirakan, kursi dan caleg DPRD Kota Magelang terpilih bakal ditetapkan akhir bulan ini.

“Nanti kami gelar rapat pleno terbuka penetapan,” terangnya.

Kendati belum ditetapkan, sejumlah nama-nama caleg yang bakal duduk di kursi dewan Kota Magelang sudah bermunculan.

Adapun perolehan suara partai politik (parpol) terbanyak berasal dari PDI-P dengan jumlah 22.860 suara.

Lalu, disusul oleh PKS sebanyak 12.130 suara. Kemudian, PKB dengan perolehan 10.681 suara.

Munir melanjutkan, suara terbanyak keempat diperoleh partai Demokrat dengan jumlah 8. 989 suara.

Kemudian disusul oleh partai Gerindra dengan perolehan suara 7.822. Lalu, Golkar sebanyak 5.935 suara. Selanjutnya, partai Hanura dengan jumlah 5.081 suara

. “Kalau perolehan kursi dan nama calegnya, kami masih menunggu,” kata dia. 

Editor : Bahana.
#KPU #Magelang #caleg #putusan MK