JOGJA - Ajang kampanye terselubung tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) masih sering ditemui dalam masa kampanye terbuka. Bahkan akhir-akhir ini merebak modus kampanye dikemas dalam bentuk pentas seni budaya jathilan. Juga pembagian sembako hingga tebus murah. Tanpa menyertakan syarat berupa izin sebelum pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu itu.
Ketua Bawaslu DIJ Mohammad Najib mengatakan, kampanye terselubung merupakan bentuk pelanggaran yang paling banyak ditemui. Yaitu kegiatan kampanye berlangsung, dengan tanpa STTP. Namun menghadirkan caleg, aktivis partai politik (parpol), maupun tim pemenangan. "Mereka menggunakan kegiatan itu sebagai bentuk kegiatan kampanye," katanya Kamis (1/2).
Najib menjelaskan seperti yang merebak saat ini kampanye terselubung dalam bentuk kegiatan Jathilan. Even ini disebut menjadi modus caleg untuk mencari simpati dari masyarakat. Namun pihak penyelenggara tidak mengurus izin kampanye. "Bukan kampanye memang tapi pasang banner, ada calon yang dihadirkan. Itu sangat masif banyak tempat terjadi," ujarnya.
Menurutnya, dalam Undang-undang Pemilu memang terdapat kampanye bentuk lain termasuj seni budaya. Hal tersebut memungkinkan. "Cuma kalau mereka menggunakan aktifitas itu untuk media kampanye ya kita minta mereka sekaligus urus STTP-nya," jelasnya.
Baca Juga: Niat Baik Malah Kena Tipu, Dalih Ambil Uang di ATM Ternyata Motor Dijual Teman
Selain itu, indikasi pelanggaran kerap dijumpai selama kampanye terbuka adalah berkaitan dengan pembagian doorprize dan tebus murah. Namun memang, regulasi disebut tidak cukup mengatur hal itu. Bawaslu melihat dari sisi kewajaran.
Dia menyarankan diskon atau potongan itu maksimal adalah 50 persen. Ini karena arahan dari Bawaslu RI, tidak ada sandaran hukumnya. “Tapi diskresi yang disampaikan ketua Bawaslu RI adalah ya itu wajar kalau maksimal marginnya adalah 50 persen," terangnya.
Bawaslu akan menginstruksikan agar hal tersebut tidak dilakukan ketika menemukan kasus tersebut di lapangan. Hal ini juga sama halnya soal pembagian hadiah, doorprize maksimal nilainya Rp 1 juta sesuai rekomendasi regulasi lama. Regulasi baru tidak mengatur.
“Kami mencoba progresif maka kita upayakan membatasi agar tidak jorjoran di lapangan terkait dengan pembagian doorprize dengan nilai yang spektakuler. Itu mitigasi kita mencegah kita upayakan," sambungnya.
Baca Juga: Infrastruktur Boleh Rusak tapi Pendidikan Tidak Boleh Rusak, Komitmen Naikkan Tunjangan Guru di 2025
Dengan mitigasi awal yang dilakukannya itu maka beberapa indikasi pelanggaran berhasil diurungkan oleh caleg. Termasuk mencegah pembagian sembako pada agenda kampanye.
Dengan demikian pun, belum ada pelanggaran dari peserta pemilu yang sudah ditindaklanjuti oleh bawaslu. Sebab pihaknya telah menekankan ke pengawas pemilu untuk melakukan pencegahan. "Kita tindak lanjuti kecuali kalau dicegah tapi tetap jalan terus maka kita akan upayakan penindakan," tambahnya. (wia/pra)
Editor : Heru Pratomo