Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fraksi PDI-P DPRD Kebumen Semprot Satpol PP, Sebut Tak Serius Rampungkan Pembahasan Raperda

M
Penulis: Muhammad Hafied❯
Gelaran rapat paripurna DPRD Kebumen dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga raperda, Jumat (7/11). (M Hafied/Radar Jogja)
Gelaran rapat paripurna DPRD Kebumen dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga raperda, Jumat (7/11). (M Hafied/Radar Jogja)




Advertisement

 

KEBUMEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen mendapat sorotan tajam. Karena dinilai tak becus dalam mengawal usulan rancangan peraturan daerah (Raperda). Penilaian ini mencuat saat rapat paripurna DPRD Kebumen dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga raperda, Jumat (7/11).

Dalam rapat tertinggi lembaga dewan tersebut, Satpol PP Kebumen dianggap tidak serius merampungkan usulan raperda terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Hal ini ditegaskan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen Adhitya Whisnu Bayu Aji.

Advertisement

Politisi asal Rowokele itu menerangkan, eksekutif sebenarnya memiliki empat raperda yang diusulkan dalam program pembentukan perda (Propemperda). Namun, hanya satu yang kandas ditengah jalan.

Yaitu, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. "Tidak ada keseriusan dan ketidakmampuan Satpol PP selaku dinas pengampu untuk menyelesaikan raperda," jelas Bayu.

Fraksi PDI Perjuangan, kata Bayu, kecewa dengan gagalnya raperda tersebut karena tidak dibahas lebih lanjut. Kondisi ini dinilai akibat kurangnya koordinasi antara Satpol PP dan Bagian Hukum Setda Kubumen.

Advertisement

"Satpol PP sudah diberi ruang dan kesempatan. Mulai diusulkan tahun 2024, faktanya sampai akhir tahun 2025 gagal dibahas," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan juga turut menyayangkan keterlambatan masuknya tiga raperda yang telah disampaikan eksekutif pada sidang paripurna DPRD Kebumen, Kamis (6/11).

Meski secara aturan proses pembahasan raperda dapat diperpanjang, namun kondisi ini dinilai akan berpengaruh terhadap tatanan dan dinamika pada masa sidang berikutnya.

"Tinggal waktu kurang dua bulan pembahasan dan penyelesaian. Kami minta eksekutif lebih disiplin dan serius," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kebumen Edi Riyanto menyampaikan, faktor gagalnya raperda terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat karena masih perlu sinkronisasi. Selain itu, eksekutif juga melakukan penyesuian mekanisme yang ada di Kementrian Hukum (Kemenkum).

Menurut sekda, raperda tersebut tidak menutup kemungkinan akan diusulkan pada masa sidang berikutnya. "Harus ada persetujuan. Sampai ini kami luncurkan belum keluar. Coba nanti dilihat perkembanganya," ucapnya. (fid/pra)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Layak Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan Sleman Desak Upah PPPK Paruh Waktu Harus Setara UMK

Layak Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan Sleman Desak Upah PPPK Paruh Waktu Harus Setara UMK

Pegawai honorer Kabupaten Sleman yang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu memang memiliki status kepegawaian resmi sebagai aparatur sipil negara. 

Ketua Komisi A DPRD DIY Soroti Kematian Lima Peserta Latsarmil KDMP, Desak Hentikan Sementara dan Evaluasi Menyeluruh

Ketua Komisi A DPRD DIY Soroti Kematian Lima Peserta Latsarmil KDMP, Desak Hentikan Sementara dan Evaluasi Menyeluruh

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto turut menanggapi meninggalnya peserta Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Fraksi PDI Perjuangan itu mendesak pemerintah menghentikan..

Fraksi PDIP Kota Jogja Belum Bahas PAW Subagyo, KPU Masih Tunggu Surat DPRD

Fraksi PDIP Kota Jogja Belum Bahas PAW Subagyo, KPU Masih Tunggu Surat DPRD

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Jogja hingga kini belum membahas pergantian antar waktu (PAW) untuk menggantikan anggota dewan Subagyo yang meninggal dunia pada April lalu. KPU Kota Jogja juga masih menunggu surat resmi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer