Anggota Forpi Jogja, Baharuddin Kamba mengungkapkan pemantauan yang dilakukan pada semua jalur PPDB. Baik jalur nilai prestasi, zonasi wilayah, zonasi mutu, bibit unggul, serta afirmasi. Termasuk afirmasi kartu menuju sejahtera (KMS) dan penyandang disabilitas atau difabel. “Dulu ada deklarasi, Jogja sebagai kota inklusi,” lontarnya diwawancarai Radar Jogja kemarin (30/5).
Deklarasi ini disebutnya mengikat Kota Jogja untuk konsisten. Sehingga pada hakikatnya, semua sekolah harus inklusi. Tidak boleh ada sekolah yang menolak ABK. “Karena itu melanggar konstitusi. Ada pula ruang, kuota inklusi. Meski kecil, pemkot sudah memberi ruang bagi inklusi,” tegasnya.
Lebih luas, Forpi menyoroti ketersediaan fasilitas inklusi bagi sekolah. Kamba tidak ingin ketidaktersediaan fasilitas jadi alasan sekolah menolak ABK. Berikut perhatian bagi guru pendamping khusus (GPK). “Kalau sekolah menolak dengan mengatakan tidak ada fasilitas dan GPK itu keliru. Sekolah negeri di Kota Jogja, bukan hanya harus ramah anak. Tapi juga ramah pada difabel,” ditekankannya.
Keterbukaan semua sekolah, dinilai Kamba dapat membuka banyak pilihan. Sehingga wali murid ABK tidak menumpuk untuk daftar di beberapa sekolah tertentu saja. “Jangan sampai, nanti ABK lebih banyak sedangkan GPK sedikit. Itu jadi beban,” ujarnya.
Untuk itu, Forpi Kota Jogja juga membuka posko aduan dan informasi. Terkait PPDB tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Jogja. Posko dibuka mulai 2 Juni 2022 hingga pelaksanaan PPDB selesai. “Ada pun posko PPDB berada di kompleks Balai Kota Jogja. Buka Senin hingga Jumat,” sebutnya.
Salah satu sekolah di Kota Jogja yang sudah berjalan secara inklusi adalah SD Negeri Karanganyar. Kepala SDN Karanganyar, Yustina Pertiwi Darmawanti membeberkan, ada sembilan siswa ABK di sekolahnya. Sementara GPK sebanyak lima orang. ABK meliputi autis dan atau kesulitan belajar (slow learner).
Seperti diketahui payung hukum sekolah inklusi ada pada Perda Kota Jogja No 4/2019 tentang Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Diatur tentang penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan inklusif. Disebutkan, layanan pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan, memberi kesempatan pada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan potensi kecerdasan bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran. Dalam satu lingkungan pendidikan scara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. (fat/bah) Editor : Editor Content