Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Selamat Berjuang! SPMB 2026 Ganti Syarat Utama Penerimaan Siswa dari Penilaian Nilai Rapor Jadi Tes Kemampuan Akademik

Meitika Candra Lantiva • Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:32 WIB
Ilustrasi siswa dan siswi Indonesia.
Ilustrasi siswa dan siswi Indonesia.


RADAR JOGJA - Mulai tahun ajaran mendatang, sistem jalur prestasi di Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) mengalami perubahan besar.

Nilai rapor tidak lagi menjadi syarat penilaian, digantikan sepenuhnya oleh Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang lebih obyektif dan terstandar.

Pelaksanaannya akan dimulai secara bertahap pada SPMB 2025, penilaian jalur prestasi masih memasukkan nilai rapor dan prestasi nonakademik seperti piagam lomba atau jabatan OSIS.

Namun, untuk sistem SPMB 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merumuskan kebijakan bahwa hanya hasil TKA yang akan digunakan sebagai pengukur utama potensi akademik siswa di jalur prestasi.

Alasan utama di balik keputusannya adalah semangat untuk menciptakan seleksi yang lebih adil dan diperolehnya data akademik siswa yang akurat.

Menteri Abdul Muti menjelaskan bahwa praktik “mark-up” nilai rapor oleh oknum guru, dengan maksud membantu anak didik masuk sekolah unggulan, menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Dalam beberapa kasus, nilai rapor siswa dinaikkan secara signifikan, misalnya dari 6 menjadi 8 atau 8 menjadi 10.

Ini menjadi sebuah fenomena yang, mengurangi realisme data dan merusak akuntabilitas.


Pelaksanaan dan Dampaknya

Bagi siswa SD, SMP, dan SMA, mekanisme TKA akan diadakan sebagai berikut:

• SD & SMP: Tes oleh pemerintah daerah (Februari–Maret 2026), dijadikan bahan pertimbangan saat pendaftaran ke jenjang berikutnya.

• SMA (kelas 12): TKA diselenggarakan pusat pada November 2025, meliputi tiga kelompok pelajaran inti dan peminatan berdasarkan jurusan.

Kebijakan ini menempatkan nilai individual siswa sebagai tolok ukur utama jalur prestasi, sehingga siswa dengan hasil TKA tinggi mendapat peluang yang lebih berimbang, tanpa tergantung reputasi atau fasilitas sekolah masing-masing.

Mereka yang mendukung mengatakan bahwa dengan TKA, seleksi jadi lebih objektif dan meritokratis, serta mengurangi manipulasi nilai.

Beberapa siswa dan guru menyatakan bahwa penilaian berbasis ujian terstandar memang memberikan representasi kemampuan akademis yang lebih nyata.


Namun tak sedikit yang mengkhawatirkan.

Apakah sistem ini justru akan tekan siswa dengan metode pembelajaran berbasis portofolio atau kreativitas?

Selain itu, persepsi rendah terhadap rapor bisa menurunkan motivasi siswa pada evaluasi harian dan kegiatan pembelajaran non-akademik.


Menanggapi hal itu, Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA tidak wajib diikuti, dan tidak mempengaruhi kelulusan seorang siswa.

Tujuannya adalah agar siswa mendapat nilai akademik yang bisa diakui di skala nasional dan internasional, sekaligus mempersiapkan mereka untuk akses perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri. (Adinda Fatimatuzzahra)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Penilaian Nilai Rapor #Menteri Abdul Muti #Pelaksanaan #kemendikdasmen #Ganti Syarat #penerimaan siswa #Tes Kemampuan Akademik #SPMB 2026